DPRD Sulteng Dorong Pengawasan TKA Diperkuat, Imigrasi Jelaskan Batas Visa C20

MOH FATHAHILA • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman Malappa, mendorong penguatan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) saat bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa (13/10/2026). FOTO: MOH FATHAHILA
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman Malappa, mendorong penguatan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) saat bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa (13/10/2026). FOTO: MOH FATHAHILA

RADAR PALU – Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman Malappa, mendorong penguatan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), terutama untuk memastikan kesesuaian aktivitas warga negara asing dengan izin yang dimiliki. Ia juga meminta sosialisasi mengenai etika, budaya, dan aturan yang berlaku diberikan sebelum warga negara asing mulai bekerja di Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan Musliman saat bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa (13/10/2026). 

Pertemuan itu membahas keberadaan warga negara asing di Sulawesi Tengah seiring perkembangan daerah sebagai tujuan industri dan investasi, serta persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kualitas Udara Palu Sangat Tidak Sehat, Partikulat Capai 179 Mikrogram

Musliman menilai pengawasan warga negara asing membutuhkan koordinasi antarlembaga karena setiap instansi memiliki kewenangan berbeda. Menurutnya, imigrasi perlu dilibatkan untuk memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan warga negara asing dengan izin yang diberikan.

“Menurut saya imigrasi ini harus diberikan peran yang lebih baik lagi, lebih luas,” kata Musliman.

Ia mencontohkan persoalan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, terkait aktivitas jalan hauling yang menimbulkan debu hingga berdampak pada permukiman dan tanaman masyarakat. Musliman menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, dan pendekatan perusahaan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Poso dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Lindungi Petani Kakao dan Rohaniawan

Selain itu, ia menyinggung 75 warga negara asing yang, menurut keterangannya, diamankan di wilayah Matarape. Ia mempertanyakan bagaimana legalitas dan kesesuaian kegiatan mereka dengan izin yang dimiliki diperiksa.

“Kalau itu melanggar, pulangkan. Pulangkan, jangan dibiarkan di situ,” tegasnya.

Musliman menilai penanganan persoalan warga negara asing tidak cukup hanya mengandalkan satu instansi. Ia mendorong keterlibatan imigrasi, kepolisian, instansi ketenagakerjaan, dan lembaga terkait lainnya agar pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Pemkab Poso dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Lindungi Petani Kakao dan Rohaniawan

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pihaknya akan meneruskan sejumlah masukan DPRD Sulteng kepada kantor wilayah. Masukan itu mencakup penggunaan visa C20 dan perlunya sosialisasi bagi warga negara asing sebelum bekerja.

“Ke depannya, kami akan menyampaikan masukan-masukan dari masing-masing komisi DPRD Provinsi kepada kantor wilayah,” ujar Akmal.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Bursalim, menjelaskan salah satu hal yang perlu dipahami dalam pengawasan warga negara asing adalah batas kegiatan berdasarkan jenis visa yang dimiliki. Ia menerangkan, visa C20 diperuntukkan bagi warga negara asing yang melakukan pemasangan atau perbaikan mesin.

Baca Juga: DPRD Desak PLN Hentikan Pemadaman Listrik Bergilir yang Merugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

“Visa C-20 itu sendiri digunakan untuk melakukan reparasi atau pemasangan mesin,” jelas Bursalim.

Ia mengatakan pemegang visa C20 harus menjalankan kegiatan sesuai peruntukannya. Selain itu, pemegang visa tersebut tidak diperbolehkan menerima upah dari pihak penjamin di Indonesia maupun melakukan penjualan barang atau jasa di luar kegiatan yang diizinkan.

Menurut Bursalim, penggunaan visa C20 di Sulawesi Tengah lebih banyak ditemukan di wilayah Morowali dan Banggai, sedangkan di wilayah Palu belum ditemukan penggunaan visa tersebut berdasarkan keterangannya.

Baca Juga: Percepat Penanganan TBC, Pemda Touna Dapat Bantuan Ronsen Mobile Dari Kemenkes RI

“Kalau untuk Sulawesi Tengah itu sendiri, dominannya memang seperti yang disampaikan tadi, C-20 itu ada di wilayah Morowali dan Banggai. Untuk wilayah Palu sendiri belum ada,” kata Bursalim.

Bursalim menambahkan, pemeriksaan penumpang pada rute penerbangan internasional yang dibuka sejak awal Agustus 2026 berjalan sesuai prosedur. Petugas memberikan izin masuk berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian visa dengan tujuan kedatangan.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di lapangan perlu diperkuat melalui koordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan dapat diperiksa berdasarkan peruntukan izin yang dimiliki.***

Editor : MOH FATHAHILA
Visa C20 tenaga kerja asing pengawasan orang asing DPRD Sulteng Imigrasi Palu