Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Pemilihan Kepala Desa di Tolitoli

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:23 WIB
harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toli-Toli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Senin (12/10/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Senin (12/10/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Senin (12/10/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian. Harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyempurnaan regulasi pemerintahan desa berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengisian dan pemberhentian jabatan kepala desa.

Pembahasan rancangan perubahan Perda tersebut diarahkan pada penyempurnaan norma mengenai mekanisme pemilihan, pengangkatan, pelantikan, hingga pemberhentian kepala desa. Kejelasan prosedur, persyaratan, kewenangan para pihak, serta kepastian tahapan menjadi aspek penting agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Danrem 132/Tadulako Bersama Forkopimda Sambut Kapolda Sulteng Rizal Irawan

Penyesuaian regulasi juga diperlukan untuk memastikan aturan daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu meminimalkan perbedaan penafsiran serta memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi mengenai kepala desa harus disusun secara cermat karena berkaitan langsung dengan legitimasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. 

Baca Juga: Jadi Empat Kali Sepekan, Garuda dan China Southern Tambah Penerbangan Palu - Guangzhou

“Setiap tahapan dalam proses pemilihan hingga pemberhentian kepala desa harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Harmonisasi diperlukan agar pengaturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa tata kelola pemerintahan desa yang baik perlu ditopang oleh regulasi yang tertib, transparan, dan dapat dilaksanakan.

“Kami mendorong agar perubahan Perda ini benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, memperjelas mekanisme yang diatur, serta mendukung terciptanya tata kelola desa yang tertib dan akuntabel,” tambahnya.

Baca Juga: Puluhan Lapak Narkoba Kayumalue Dihancurkan, Polisi Temukan Senapan Angin

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendukung pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
pemilihan kepala desa pengangkatan kepala desa pemberhentian kepala desa harmonisasi Perda Tolitoli Kanwil Kemenkum Sulteng