LBH-HAM Desak Imigrasi Morowali Perketat Pengawasan, Bukti Penyalahgunaan Visa C20  Ditemukan

lib • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:33 WIB
Ketua LBH-HAM Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H.
Ketua LBH-HAM Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H.

RADAR PALU — Dugaan penyalahgunaan Visa Kunjungan C20 oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok kembali menjadi sorotan setelah ada bukti penyalahgunaan.

Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah meminta jajaran Keimigrasian memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA di sejumlah wilayah industri di Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Banggai.

Ketua LBH-HAM Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., mengatakan temuan petugas Imigrasi Tangerang terhadap 13 pekerja asal Tiongkok yang diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal C20 menjadi alarm bagi jajaran Imigrasi di daerah.

Baca Juga: Polda Sulteng Periksa 53 TKA China, Perannya dalam Kericuhan Morowali Didalami

Dalam kasus di Tangerang, para pekerja tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diperuntukkan bagi kegiatan instalasi mesin. Namun, mereka bekerja pada proyek konstruksi dengan posisi beragam, mulai dari mandor, manajer keselamatan, manajer fondasi hingga pekerja kasar.

“Fakta ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pola yang sama terjadi di wilayah hukum Sulawesi Tengah,” ujar Muslimin dengan tegas.

Menurut dia, jumlah TKA yang menggunakan visa C20 dan masuk ke Sulawesi Tengah perlu menjadi perhatian karena mobilitas mereka cukup tinggi.

Baca Juga: Buntut Kericuhan PT Askon di Morowali, DPRD Sulteng Sentil Etika TKA dan Dampak Debu Lingkungan

 Jalur masuk menuju Sulteng dapat melalui sejumlah bandar udara internasional, antara lain Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, maupun Bandara Soekarno-Hatta.

Dari informasi yang dihimpun, mobilitas TKA menuju kawasan industri Morowali juga berlangsung melalui Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) serta Bandara Morowali milik pemerintah daerah.

Penerbangan menuju kawasan industri tersebut disebut cukup padat. Pesawat jenis Airbus digunakan untuk penerbangan khusus menuju kawasan industri, sementara Bandara Morowali juga melayani penerbangan dengan pesawat jenis ATR-42 yang mengangkut penumpang, termasuk TKA.

Baca Juga: Diusir TKA, Warga Tanauge Geruduk PT NNI

Secara administratif, pemeriksaan keimigrasian terhadap orang asing dilakukan pada pintu masuk yang telah ditentukan. Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah aktivitas para pemegang Visa C20 setelah berada di wilayah kerja.

“Pertanyaannya, benarkah ratusan TKA pemegang C20 tersebut benar-benar bekerja sebagai teknisi atau melakukan instalasi mesin sesuai peruntukan visanya? Ini yang harus diperiksa langsung di lapangan,” kata Muslimin.

LBH-HAM Sulawesi Tengah juga meminta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman di daerah ikut memberikan perhatian terhadap tata kelola pengawasan orang asing, khususnya di wilayah Morowali dan Banggai.

Baca Juga: Arus TKA China ke Sulteng Meningkat, Safri Minta Imigrasi Morowali Cek Pekerjaan Mereka di Lapangan

“Pihak Imigrasi Morowali dan Banggai perlu menjadi atensi KPK dan Ombudsman di daerah,” tegasnya.

Praktisi  Hukum Minta Pemeriksaan Lapangan

Praktisi hukum John Nafat SH, MH
Praktisi hukum John Nafat SH, MH

Praktisi hukum John Nafat menyampaikan hal senada. Menurutnya, banyaknya TKA yang menggunakan Visa C20 harus diikuti dengan pengawasan substantif, bukan hanya pemeriksaan administratif pada saat kedatangan.

Baca Juga: Imigrasi Palu Buka Data Visa C20 TKA di Morowali, Tegaskan Pengawasan Libatkan BIN dan BAIS

John meminta Imigrasi Morowali lebih aktif melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan TKA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Temuan di Imigrasi Tangerang harus menjadi alarm bagi seluruh jajaran Imigrasi, baik di bandara internasional maupun kantor Imigrasi yang memiliki kewenangan di daerah tujuan seperti Morowali,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan pentingnya pengawasan tersebut dengan kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Morowali, pada Sabtu (3/10/2026), yang disebut mengakibatkan warga lokal dibuat semena mena.

Baca Juga: Banjir TKA China di Morowali Pakai Visa C20, Praktisi Hukum Soroti Pengawasan BIN, BAIS dan Imigrasi

Menurut John, aparat penegak hukum perlu memastikan status keimigrasian dan aktivitas setiap pekerja asing yang berada di lokasi, termasuk memeriksa kesesuaian visa dengan pekerjaan yang dilakukan.

“Harus dilakukan pemeriksaan visa secara detail. Apakah yang bersangkutan menggunakan visa sesuai aturan atau justru bekerja di luar peruntukannya seperti temuan Imigrasi Tangerang,” katanya.

Kasus Tangerang Jadi Alarm
Sebelumnya, petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Banten, mengamankan 13 pekerja asal Tiongkok yang ditemukan bekerja pada proyek konstruksi di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Ratusan TKA China Masuk Palu Tiap Pekan, Mayoritas Melanjutkan Perjalanan ke Morowali

Para pekerja tersebut diketahui memiliki ITK C20 untuk kegiatan instalasi mesin. Dalam pemeriksaan, mereka disebut telah bekerja lebih dari tiga bulan dengan pekerjaan yang tidak seluruhnya berkaitan dengan instalasi mesin.

Mereka juga dilaporkan menerima upah sekitar Rp1,2 juta per hari. Imigrasi menyebut para pekerja tersebut terindikasi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jika pelanggaran administratif keimigrasian terbukti, orang asing dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkapan.

Baca Juga: Ratusan TKA China Masuk Palu Tiap Pekan, Mayoritas Melanjutkan Perjalanan ke Morowali

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan pemegang Visa C20 di kawasan industri Indonesia.

Di Sulawesi Tengah, terutama Morowali yang menjadi salah satu pusat industri pengolahan mineral, pengawasan terhadap kesesuaian visa dan aktivitas TKA dinilai penting untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing bekerja sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.***

Editor : lib
Imigrasi Morowali Visa C20 LBH-HAM Sulteng TKA Sulteng TKA Morowali