RADAR PALU - Upaya pemerintah memperpendek masa tunggu antrean haji memasuki babak baru. Terbaru, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa antrean haji dapat kembali dipangkas dari 26 tahun menjadi 14 tahun, dari yang sebelumnya berkisar 49 tahun.
Sebelum haji diselenggarakan oleh kementerian haji dan umrah, masa tunggu keberangkatan haji bervariasi setiap Provinsi nsi ada provinsi yang masa tingginya sampai 21 tahun ada yang 30 tahun, bahkan ada yang 49 tahun.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj Sulawesi Tengah, H. Muchlis, kepada Radar Palu, Jawa Pos group, menjelaskan, setelah berdiri Kementerian Haji dan Umrah, diubahlah skema penetapan kuota setiap provinsi yang dulunya menggunakan rumus 1.000/1 artinya setiap 1.000 penduduk muslim 1 kuota jemaah haji. Akibatnya masa tunggu keberangkatan tidak merata.
Baca Juga: Perjuangan DBH: Gubernur Anwar Hafid Sebut Morowali dan Morut Sudah Masuk Daerah Pengolah di Kepmen
"Lalu, sejak tahun 2026, Menteri haji dan umrah mengubah skema penetapan kuota berdasarkan daftar tunggu. Sehingga berakibat seluruh provinsi sama daftar tunggunya yakni 26 tahun, " kata H. Muchlis.
Menurutnya, sejak kebijakan ini dilaporkan ke Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta agar bisa diupayakan daftar tunggu bisa dipersingkat lagi.
"Maka salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan validasi terhadap 5,7 juta daftar jemaah haji, dan ditemukan ada 400 ribu nama jemaah yang tidak valid, misalnya yang sudah meninggal dll. Sehingga data faktual masa tunggu jemaah haji tahun 2027 rata-rata hanya 14 tahun, " demikian Muchlis.
Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji Sulteng Dilepas, Anwar Hafid: Ini Undangan Langsung dari Allah
Seperti diketahui, pengumuman kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak usai menemui Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 September 2026.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin