Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Sampah dan Tata Kelola BLUD Parimo

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:29 WIB
harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengenai Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2026–2046 dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Anuntalako dan RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Selasa (6/10/2026).
Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengenai Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2026–2046 dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Anuntalako dan RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Selasa (6/10/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengenai Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2026–2046 dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Anuntalako dan RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Sopian. Pembahasan kedua rancangan diarahkan pada penguatan dasar hukum, kejelasan norma, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah.

Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2026–2046 dibahas sebagai instrumen perencanaan jangka panjang dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Regulasi Kesehatan Parigi Moutong Lebih Terukur dan Implementatif

Pembahasan mencakup arah kebijakan, pengurangan dan penanganan sampah, kelembagaan, pengelolaan sarana prasarana, hingga kesinambungan program dalam jangka panjang.

Sementara itu, perubahan pengaturan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD Anuntalako dan RSUD Raja Tombolotutu Tinombo diarahkan untuk menyesuaikan tata kelola pengadaan dengan karakteristik BLUD, kebutuhan pelayanan kesehatan, serta prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua regulasi memiliki posisi strategis karena menyangkut tata kelola pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Ranperbup Parimo untuk Perkuat Perlindungan dan Kualitas Guru

“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, harmonisasi menjadi penting untuk memastikan setiap norma memiliki arah yang jelas, saling terintegrasi, dan dapat dilaksanakan secara konsisten,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan. 

“Kami mendorong agar pengaturan pengelolaan sampah maupun tata kelola pengadaan BLUD disusun secara proporsional, akuntabel, dan tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Koordinasi Penyelesaian 270 Sertifikat Tanah di Tojo

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Parigi Moutong membangun regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan sekaligus memiliki kepastian hukum.***

Editor : Mugni Supardi
BLUD RSUD Anuntalako Harmonisasi Regulasi parigi moutong Kanwil Kemenkum Sulteng