RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang mengatur Jasa Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas serta Program Sehat Bersama, Selasa (6/10/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Sopian. Harmonisasi difokuskan pada penataan norma agar kedua rancangan dapat menjadi dasar penyelenggaraan kebijakan kesehatan daerah yang memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pada rancangan mengenai jasa medik, pembahasan mencermati pengaturan yang berkaitan dengan pemberian jasa kepada tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas, termasuk prinsip kejelasan mekanisme, proporsionalitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan layanan dan keuangan daerah.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Ranperbup Parimo untuk Perkuat Perlindungan dan Kualitas Guru
Sementara itu, Program Sehat Bersama diarahkan untuk memperkuat kebijakan kesehatan yang bersifat preventif dan promotif serta mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Harmonisasi dilakukan agar program memiliki ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran yang jelas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menekankan pentingnya regulasi kesehatan yang mampu memberikan kepastian sekaligus menjamin pelaksanaan kebijakan secara transparan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Koordinasi Penyelesaian 270 Sertifikat Tanah di Tojo
“Pengaturan di bidang kesehatan harus disusun secara cermat karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Norma yang dibangun harus jelas, terukur, dan memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat dilaksanakan secara akuntabel,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa harmonisasi menjadi ruang penting untuk menyelaraskan kepentingan pelayanan kesehatan dengan tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berharap kedua rancangan ini dapat menjadi instrumen yang memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan setiap pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut Polusi Debu dan Kerusuhan di Morowali, Komisi III DPRD Sulteng Desak Pencabutan Izin Perusaha
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat peran fasilitasi harmonisasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.***
Editor : Mugni Supardi