Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Ranperbup Parimo untuk Perkuat Perlindungan dan Kualitas Guru

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:20 WIB
Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Parigi Moutong terkait Program Satu Laptop Satu Guru serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (6/10/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Harmonisasi dua Ranperkada Kabupaten Parigi Moutong terkait Program Satu Laptop Satu Guru serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (6/10/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Parigi Moutong terkait Program Satu Laptop Satu Guru serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (6/10/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Sopian. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kedua rancangan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.

Ranperbup Satu Laptop Satu Guru menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan kapasitas dan pemanfaatan teknologi oleh tenaga pendidik.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Koordinasi Penyelesaian 270 Sertifikat Tanah di Tojo

Harmonisasi turut mencermati aspek sasaran penerima, mekanisme pelaksanaan, penggunaan dan pemanfaatan perangkat, serta pengaturan tanggung jawab para pihak agar kebijakan dapat berjalan tepat sasaran dan akuntabel.

Sementara itu, rancangan mengenai Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan membahas penguatan kepastian dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas, termasuk hak dan kewajiban serta mekanisme dukungan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan agar kebijakan daerah tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di bidang pendidikan. 

Baca Juga: Buntut Polusi Debu dan Kerusuhan di Morowali, Komisi III DPRD Sulteng Desak Pencabutan Izin Perusaha

“Regulasi pendidikan harus memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas guru. Karena itu, setiap norma yang disusun perlu dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kebijakan daerah yang menyentuh langsung kebutuhan guru perlu dirancang secara terukur agar memberikan manfaat berkelanjutan. 

“Kami mendorong agar kedua rancangan ini tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang memberikan manfaat bagi guru, tenaga kependidikan, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di Parigi Moutong,” tambahnya.

Baca Juga: Buntut Ricuh PT Askon di Morowali: Sengketa Kompensasi Debu Buntu, Aktivitas Tambang Lumpuh Total

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendukung pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
Perlindungan Guru harmonisasi Ranperbup Satu Laptop Satu Guru parigi moutong Kanwil Kemenkum Sulteng