RADAR PALU — Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah yang menjadi pusat industri nikel di Sulawesi Tengah mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Safri menilai meningkatnya kasus penyakit pernapasan di tengah masifnya aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel tidak boleh dianggap sebagai persoalan kesehatan biasa.
Pemerintah, menurutnya, harus melihat persoalan tersebut sebagai sinyal yang membutuhkan pemeriksaan serius terhadap kualitas lingkungan dan udara di kawasan industri.
Baca Juga: Pasien Puskesmas Sangurara Usai Lebaran Didominasi ISPA
“Ini sinyal darurat kesehatan masyarakat. Sebuah peringatan keras bahwa ada masalah serius yang sedang dibiarkan. Jangan sampai kita sibuk menghitung nilai investasi, tapi lupa menghitung berapa besar beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri,” kata Safri, Sabtu, (3/10/2026).
Sorotan tersebut semakin kuat setelah Kajian Studi Dampak Industri Nikel terhadap Hak Asasi Manusia yang dirilis Komnas HAM pada 2026 menempatkan hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari persoalan yang terdampak oleh aktivitas industri nikel di Morowali dan Morowali Utara. Kajian itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat serta penelitian mengenai kompleksitas industri nikel di dua kabupaten tersebut.
Data Dinas Kesehatan Sulteng yang dicantumkan dalam kajian tersebut mencatat 305.191 kasus ISPA, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 262.160 kasus.
Baca Juga: Usai Nataru, Warga Diintai 3 Penyakit Ini: ISPA Masih Paling Menggila!
Morowali menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus tinggi, mencapai 57.190 kasus. Kasus tersebut banyak ditemukan di wilayah yang berdekatan dengan kawasan industri pemurnian nikel.
Kondisi di lapangan juga menjadi persoalan tersendiri. Jarak permukiman warga dengan fasilitas industri disebut sangat dekat, bahkan dalam sejumlah lokasi hanya sekitar puluhan meter dari sumber emisi.
Komnas HAM sendiri mencatat bahwa aktivitas pengolahan dan pemrosesan nikel dapat menghasilkan polusi udara yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Kerja Sama TNI Polri dan Masyarakat Berhasil Padamkan Karhutla di Dampelas
Bagi Safri, rangkaian data tersebut harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk berhenti melihat persoalan kesehatan dan persoalan industri sebagai dua masalah yang terpisah.
“Kita seolah membiarkan masyarakat menghirup udara kotor setiap hari, sementara pemerintah sibuk dengan rutinitas administratif,” ujarnya.
Ia bahkan menilai dampak kesehatan akibat pencemaran lingkungan berpotensi menjadi persoalan yang jauh lebih panjang dibandingkan bencana pencemaran yang terlihat sesaat.
Baca Juga: Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI, Safri Tekankan Pentingnya Sinergi TNI dan Rakyat
“Ini jauh lebih berbahaya dibanding karhutla. Kalau udara tercemar dan masyarakat menghirupnya setiap hari, penyakit bisa muncul sebagai biaya yang harus dibayar masyarakat dari sebuah investasi,” tegasnya.
Persoalan ISPA tidak hanya terjadi di Morowali. Safri membeberkan data Dinas Kesehatan Morowali Utara pada Januari 2026 mencatat rata-rata 78 hingga 88 kasus ISPA per hari. Angka tersebut dihimpun dari seluruh layanan kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik, praktik mandiri dokter, hingga fasilitas kesehatan
Desak KLH Turun Lakukan Audit Lingkungan
Baca Juga: 10 IUP Nikel Kepung Kawasan Hutan Bualemo Banggai, JATAM : Ancaman Bagi Lumbung Pangan
Karena itu, Safri mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turun langsung melakukan audit lingkungan terhadap kawasan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Menurutnya, audit tidak cukup hanya memeriksa dokumen perusahaan. Pemeriksaan harus mencakup kualitas udara, sumber emisi, pengelolaan limbah, dampak terhadap permukiman, hingga kemungkinan hubungan antara paparan pencemar dan meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat.
Safri juga meminta Tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) KLH/BPLH memperkuat pengawasan dan memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan konsisten.
Baca Juga: Disnaker Sulteng Uji DPPB 4 Tenant PT IMIP, K3 Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Nikel
“Penegakan hukum lingkungan harus adil dan konsisten. Jangan hanya tegas di pusat, tapi longgar di daerah,” tegasnya.
Ia meminta pengawasan tidak dilakukan secara tebang pilih terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri nikel.
Menurut Safri, industri harus tetap mendapatkan kepastian berusaha, tetapi kepastian investasi tidak boleh berarti mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Baca Juga: Ironi Daerah Penghasil Nikel: Hutan Purba Berkurang, Devegetasi Pesisir, Terumbu Karang Sekarat
Rakyat Jangan Jadi Korban Investasi
Safri mengingatkan, masyarakat Morowali dan Morowali Utara memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang sehat seperti masyarakat di daerah lain.
Karena itu, pemerintah harus memastikan pertumbuhan industri tidak dibayar dengan meningkatnya beban kesehatan masyarakat.
“Tidak boleh ada industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat, termasuk industri yang beroperasi di Morowali Utara,” imbuhnya.
Ia menilai pemerintah harus mulai menghitung persoalan hilirisasi tidak hanya dari nilai investasi, produksi, ekspor, atau penerimaan ekonomi. Biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan juga harus dihitung sebagai bagian dari ongkos pembangunan.
Sebab, jika pencemaran dibiarkan, biaya akhirnya dapat berpindah kepada masyarakat melalui meningkatnya pengeluaran berobat, beban fasilitas kesehatan, menurunnya produktivitas, hingga kualitas hidup warga.
Safri menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menolak investasi maupun hilirisasi nikel.
Baca Juga: Pemkab Halmahera Tengah Paparkan Model Benefit Sharing Hilirisasi Nikel di Forum Nasional UGM
Yang dipersoalkan adalah ketika pertumbuhan ekonomi tidak berjalan seimbang dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan.
“Jangan sampai keuntungan ekonominya dihitung sebagai keberhasilan investasi, sementara penyakit dan kerusakan lingkungan dianggap sebagai urusan rakyat,” katanya.
Ia meminta pemerintah segera membuka data kualitas udara dan hasil pengawasan lingkungan di kawasan industri kepada publik.
Baca Juga: RAPBN Rp4.097 Triliun Disebut Ekspansif, Safri: Sulteng Dapat Apa?
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah udara yang mereka hirup masih berada dalam batas aman dan apakah seluruh perusahaan telah memenuhi kewajiban lingkungan.
“Kalau pemerintah yakin pengawasan sudah berjalan baik, buka datanya kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat hanya mengetahui hasil investasinya, tetapi tidak mengetahui risiko kesehatan yang mereka tanggung,” pungkas Safri.
Editor : lib