RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memperluas akses layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui pelayanan konsultasi pada booth pameran dalam rangka HUT ke-48 Kota Palu di Lapangan Vatulemo, Palu.
Pelayanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait kekayaan intelektual secara lebih dekat.
Selain layanan konsultasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan permainan kuis seputar kekayaan intelektual untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI. Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: PT Letawa Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa Lariang Lewat Bantuan Sumur Bor
Salah satu konsultasi yang diterima berasal dari pengunjung asal Kabupaten Banggai yang membahas tindak lanjut pendaftaran Kopi Batui sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengambilan sampel Kopi Batui yang telah dilakukan pada Januari 2026 sebagai bagian dari tahapan penyiapan pendaftaran Indikasi Geografis.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas komitmen untuk segera melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan dengan target pengajuan pendaftaran Kopi Batui pada 2026. Percepatan pemenuhan persyaratan diperlukan agar seluruh tahapan persiapan pendaftaran dapat berjalan secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Beberkan Agenda Awal: Benahi Internal hingga Berantas Judi Online
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa potensi produk daerah seperti Kopi Batui perlu didorong untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual, terutama ketika memiliki karakteristik dan reputasi yang berkaitan dengan wilayah asalnya.
“Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk pelindungan yang dapat memperkuat identitas dan nilai tambah produk unggulan daerah. Karena itu, potensi Kopi Batui perlu dipersiapkan secara serius agar proses pendaftarannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar seluruh persyaratan dan dokumen pendukung dapat dipenuhi secara lengkap.
Baca Juga: Wanita di Poso Dikabarkan Hilang Usai dari Bank, Sempat Kirim Pesan “Papi, Tolong Saya”
“Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung melalui koordinasi dan pendampingan bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai. Sinergi ini penting untuk memastikan data, dokumen, kelembagaan, hingga dokumen deskripsi Indikasi Geografis dapat disiapkan dengan baik,” tambahnya.
Pendaftaran Kopi Batui sebagai Indikasi Geografis memerlukan koordinasi antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Batui, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Banggai, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan kesiapan dokumen persyaratan, kelengkapan data mengenai karakteristik dan reputasi Kopi Batui, serta penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang menggambarkan keterkaitan kualitas, karakteristik, dan reputasi produk dengan wilayah asalnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan koordinasi dengan BRIDA Kabupaten Banggai dan Dinas TPHP Kabupaten Banggai untuk mengidentifikasi dokumen yang masih perlu dilengkapi serta menyepakati tahapan penyelesaian pendaftaran.
Baca Juga: Komisi I DPRD Sulteng Turun Tangan Pimpin RDP, Cari Jalan Keluar Sengketa Lahan Peternakan Wuasa
Pendampingan bersama MPIG Kopi Batui juga akan diperkuat untuk memastikan kesiapan kelembagaan, kelengkapan data, dan pemenuhan persyaratan Indikasi Geografis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendukung penguatan potensi produk unggulan daerah melalui Indikasi Geografis.***
Editor : Mugni Supardi