Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Hari Kerja dan Jam Kerja Banggai Laut

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 10:30 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang
Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi P3H memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Rabu (30/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan dan dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Sopian.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan pedoman yang memberikan kejelasan mengenai hari kerja dan jam kerja perangkat daerah serta ASN. Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kedisiplinan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Harmonisasi juga mencermati kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pengaturan yang ditetapkan nantinya dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menilai pengaturan hari dan jam kerja perlu disusun secara jelas agar mendukung kinerja aparatur sekaligus kualitas pelayanan publik.

“Pedoman hari kerja dan jam kerja harus memberikan kepastian bagi aparatur dalam melaksanakan tugas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara efektif dan terukur,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi tersebut juga perlu memperhatikan aspek kedisiplinan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: IGIC 2026 Bentuk IAMI, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

“Regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara optimal, sehingga mampu mendorong budaya kerja yang disiplin, produktif, dan berorientasi pada pelayanan,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendukung Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.***

Editor : Mugni Supardi
harmonisasi Ranperbup hari kerja jam kerja ASN Kemenkum Sulteng Banggai Laut