Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 10:24 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum” secara virtual, Selasa (29/9/2026).
Kanwil Kemenkum Sulteng mengikuti DSK bertema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum” secara virtual, Selasa (29/9/2026). 

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum” secara virtual, Selasa (29/9/2026). 

Kegiatan membahas hasil analisis penerapan standar layanan bantuan hukum, mulai dari aksesibilitas masyarakat, administrasi, sistem layanan, hingga koordinasi antara Kanwil, Pemberi Bantuan Hukum, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Pembahasan juga menekankan pentingnya layanan bantuan hukum yang mudah diakses, gratis, profesional, akuntabel, dan non-diskriminatif, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan serta pemenuhan hak penerima bantuan hukum.

Baca Juga: IGIC 2026 Bentuk IAMI, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil diskusi menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah.

“Standar layanan harus menjadi pedoman agar masyarakat memperoleh bantuan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan sesuai kebutuhan. Hasil DSK ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam memperkuat layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pemkot Palu Apresiasi Sinergi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng Terima Penghargaan

“Koordinasi dan pengawasan harus terus diperkuat agar layanan bantuan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mendorong layanan hukum yang semakin mudah dijangkau masyarakat,” tambahnya.***

Editor : Mugni Supardi
standar layanan bantuan hukum DSK bantuan hukum Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy