Disnaker Sulteng Uji DPPB 4 Tenant PT IMIP, K3 Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Nikel

lib • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:10 WIB
Disnakertrans Sulteng membuka Sidang Komprehensif DPPB empat tenant PT IMIP di Morowali. Penguatan budaya K3 menjadi perhatian utama untuk mendukung keberlanjutan industri dan investasi di kawasan nikel.
Disnakertrans Sulteng membuka Sidang Komprehensif DPPB empat tenant PT IMIP di Morowali. Penguatan budaya K3 menjadi perhatian utama untuk mendukung keberlanjutan industri dan investasi di kawasan nikel.

RADAR PALU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah membuka Sidang Komprehensif Pemaparan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya (DPPB) bagi empat perusahaan tenant di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Selasa (29/9/2026).

 

Empat perusahaan yang mengikuti sidang tersebut yakni PT Ranger Nickel Industry (RNI), PT Hengjaya Nickel Industry (HNI), PT Qing Shui Echo Material (QSEM), dan PT Huaneng Metal Industry (HNMI).

 

Sidang komprehensif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tengah ekspansi industri pengolahan nikel di Morowali. 

Baca Juga: Disnaker Sulteng Uji DPPB 4 Tenant PT IMIP, K3 Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Nikel

Sektor tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam agenda hilirisasi mineral dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam di Sulawesi Tengah.

 

Kepala Disnakertrans Sulteng Muh. Syahrul Syam mengatakan pertumbuhan industri nikel perlu berjalan beriringan dengan penguatan sistem keselamatan kerja.

 

Menurutnya, aktivitas pengolahan nikel memiliki potensi bahaya yang kompleks sehingga perusahaan perlu memastikan setiap risiko telah diidentifikasi, dinilai, dan dikendalikan secara sistematis.

Baca Juga: Paham Pertanian, Iksan Sosok Bupati Moroawali Impian Petani Wita Ponda dan Bumi Raya

“DPPB bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bukti komitmen perusahaan dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang mengancam keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” ujar Muh. Syahrul.

 

Ia menjelaskan, sidang komprehensif menjadi ruang untuk menguji kesiapan perusahaan dalam menghadapi berbagai potensi risiko operasional. 

 

Setidaknya terdapat empat aspek utama yang menjadi perhatian, yakni pemetaan potensi bahaya secara menyeluruh, penyusunan skenario tanggap darurat yang realistis, sistem pencegahan dan mitigasi yang terintegrasi, serta kesiapan sumber daya manusia yang terlatih.

Baca Juga: Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau

Bagi kawasan industri seperti IMIP, penerapan sistem K3 yang konsisten juga menjadi bagian penting dari tata kelola operasional. 

 

Keandalan pengendalian risiko berperan dalam menjaga keberlangsungan aktivitas produksi sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan sekitar.

 

Kadis Muh. Syahrul mengapresiasi kesungguhan perusahaan dalam menyusun dokumen pengendalian potensi bahaya. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan tujuan akhir.

Baca Juga: Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau

“Yang jauh lebih penting adalah implementasi nyata di lapangan, menjadi budaya kerja, dan dijalankan konsisten oleh seluruh level organisasi,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, K3 tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis operasional, tetapi juga merupakan bagian dari etika dan tanggung jawab sosial perusahaan. 

 

Penerapan K3 yang kuat dinilai penting seiring meningkatnya tuntutan terhadap praktik industri yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Baca Juga: CSR IMIP Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Bahodopi

Sidang tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan dan Direktorat Bina Pengujian K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, pimpinan PT IMIP dan empat perusahaan tenant, serta verifikator PT Sucofindo Indonesia.

 

Selain itu, hadir pula perwakilan BPBD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemadam kebakaran, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali. Sebagian peserta mengikuti kegiatan secara luring dan daring.

 

Kepala Disnakertrans Sulteng Muh. Syahrul Syam secara resmi membuka sidang tersebut. Pemerintah berharap proses pemaparan dan pengujian DPPB berlangsung objektif serta menghasilkan penguatan sistem pengendalian risiko di masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Jajaran PT IMIP Kunjungi Radar Palu, Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Media

Penguatan K3 menjadi semakin relevan di tengah perkembangan kawasan industri Morowali yang menjadi salah satu pusat aktivitas pengolahan nikel.

 

 Dengan pengelolaan risiko yang terukur dan implementasi K3 yang konsisten, keberlanjutan operasional industri diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja dan lingkungan. ***

Editor : lib
DPPB Industri Nikel morowali PT IMIP K3