Perseroda Pembangunan Sulteng Bersiap dengan Struktur dan Arah Usaha Baru

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 10:20 WIB
Sekda Sulteng Novalina memimpin RUPS Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah yang membahas perubahan status dan penataan perusahaan di Palu, Rabu (23/9). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG
Sekda Sulteng Novalina memimpin RUPS Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah yang membahas perubahan status dan penataan perusahaan di Palu, Rabu (23/9). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG 

 

RADAR PALU – Perubahan status kelembagaan menjadi salah satu agenda penting dalam penataan Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah. Perusahaan daerah tersebut kini diarahkan menyesuaikan struktur dan tata kelolanya setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025.

Pembahasan perubahan dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa 2026.

Rapat berlangsung di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9), dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali.

Baca Juga: Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau

Selain perubahan status perusahaan, RUPS membahas penyesuaian struktur organisasi serta susunan direksi. Laporan keuangan Tahun Buku 2025 dan kegiatan usaha perusahaan juga masuk dalam agenda rapat.

Sekda Sulteng Novalina mengatakan penataan tersebut perlu diikuti dengan kepastian data dan dokumen perusahaan.

Menurutnya, setiap keputusan yang dihasilkan dalam RUPS harus memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ratusan Tongkang Ore Nikel Diduga Tanpa PHQC di Siuna, Safri Pertanyakan Asal-usul dan Legalitasnya

“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” kata Novalina.

Arah Bisnis Masuk Pembahasan

Penataan kelembagaan berlangsung bersamaan dengan pembahasan mengenai pengembangan kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.

Salah satu agenda yang disampaikan dalam RUPS adalah nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU) terkait pengembangan ekosistem investasi, khususnya sektor pertambangan nikel.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari arah pengembangan usaha perusahaan ke depan. Namun, pengelolaannya tetap perlu memperhatikan aspek legalitas dan tata kelola.

Novalina menekankan agar setiap peluang kerja sama tidak hanya dilihat dari sisi bisnis.

Baca Juga: Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Kemenangan 2-0 atas Singapura

Manfaat bagi daerah dan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menjalankan kerja sama.

“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Penataan Perusahaan

Perubahan status dari Perusda menjadi Perseroda membawa konsekuensi terhadap struktur dan tata kelola perusahaan.

Karena itu, RUPS juga membahas laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta kegiatan usaha perusahaan. Verifikasi data dan dokumen menjadi bagian yang ditekankan agar keputusan perusahaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Rustia Tompo Soroti Solar Panel Tak Berfungsi di Palu Utara, Kadis Perkim Beri Penjelasan

Penataan tersebut sekaligus menjadi tahap awal bagi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah untuk memperjelas struktur organisasi dan arah kegiatan usahanya.

Di sisi lain, peluang investasi yang mulai dijajaki perusahaan akan membutuhkan pengelolaan yang sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan.

Dengan demikian, perubahan status kelembagaan tidak hanya menyangkut nama atau bentuk badan usaha, tetapi juga berkaitan dengan struktur organisasi, pengelolaan perusahaan, serta arah pengembangan bisnis.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Abdul Raaf Malik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir, unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
Perseroda Sulteng Pembangunan Sulawesi Tengah RUPS pertambangan nikel Investasi Sulteng