Ratusan Tongkang Ore Nikel Diduga Tanpa PHQC di Siuna, Safri Pertanyakan Asal-usul dan Legalitasnya

lib • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 06:30 WIB
Aktivitas tongkang pengangkut ore nikel di perairan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan DPRD Sulteng terkait dugaan kelengkapan dokumen PHQC.
Aktivitas tongkang pengangkut ore nikel di perairan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan DPRD Sulteng terkait dugaan kelengkapan dokumen PHQC.

RADAR PALU — Aktivitas ratusan kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang diduga beroperasi tanpa dokumen Port Health Quarantine Clearance (PHQC), mendapat sorotan tajam dari DPRD Sulawesi Tengah.

 

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administrasi pelayaran. Menurutnya, aparat dan pemerintah perlu menelusuri lebih jauh asal-usul bijih nikel yang diangkut, legalitas kegiatan tambang, hingga kemungkinan adanya kewajiban daerah yang tidak tercatat.

 

Safri mengatakan, jika benar aktivitas pengangkutan berlangsung berulang dalam waktu panjang tanpa kelengkapan dokumen yang semestinya, kondisi itu patut menjadi perhatian serius.

Baca Juga: IPR Kayuboko Jangan Jadi Jalan Pintas Legalisasi PETI, Safri Minta Pemerintah Buka Dasar Penerbitann

"Kalau prosedur resmi saja bisa diterabas, tentu muncul pertanyaan besar. Dari mana ore nikel itu berasal? Apakah berasal dari tambang berizin dan sesuai RKAB? Ini harus dibuktikan dengan pemeriksaan dokumen dan data di lapangan," tegas Safri, Jumat (25/9/2026).

 

Politisi PKB menilai pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh rantai pengangkutan nikel, mulai dari lokasi tambang, perusahaan pemasok, dokumen produksi, hingga proses pemuatan dan pengiriman.

 

"Jangan hanya kapalnya yang diperiksa. Telusuri juga siapa pemilik ore, dari IUP mana, berapa produksinya, berapa yang diangkut, dan apakah semuanya sesuai RKAB serta dokumen pengiriman," ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Baru Punya PR Besar, Safri Desak Kepastian DBH untuk Daerah

Menurut Safri, penelusuran tersebut penting untuk memastikan tidak ada ore nikel dari aktivitas pertambangan tanpa izin, produksi yang melebihi ketentuan, atau persoalan administrasi lainnya yang berpotensi merugikan negara dan daerah.

 

Ia juga menyoroti aspek penerimaan daerah. Aktivitas pertambangan dan pengangkutan mineral memiliki keterkaitan dengan berbagai kewajiban penerimaan negara maupun daerah. Karena itu, setiap transaksi dan volume komoditas yang keluar dari wilayah tersebut harus dapat ditelusuri secara transparan.

 

"Jangan sampai sumber daya alamnya keluar, tetapi pemerintah daerah tidak mendapatkan hak penerimaan yang semestinya. Kalau ada selisih antara produksi, volume yang diangkut dan dokumen pembayaran, itu harus dibuka," katanya.

Baca Juga: Arus TKA China ke Sulteng Meningkat, Safri Minta Imigrasi Morowali Cek Pekerjaan Mereka di Lapangan

Safri mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terpadu terhadap aktivitas pengangkutan ore nikel di Siuna.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

 

"Kalau ternyata seluruh dokumennya lengkap dan legal, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau manipulasi, jangan berhenti pada teguran administratif. Harus diproses sesuai ketentuan hukum," pungkas Safri.

Editor : lib
PHQC Ore Nikel Siuna Legalitas Tambang Tambang Nikel Banggai Safri DPRD Sulteng