Harmonisasi Aturan Peta Batas Perkuat Penyelenggaraan Tata Kelola Wilayah

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:35 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Peta Batas Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara dan Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara, Kamis (10/9/2026).
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Peta Batas Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara dan Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara, Kamis (10/9/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Peta Batas Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara dan Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Pemerintah Kabupaten Poso.

Pembahasan difokuskan pada pencermatan substansi rancangan untuk memastikan pengaturan peta batas desa memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.

Baca Juga: Delis Ungkap 3 Faktor Picu Perlambatan Ekonomi Morut

Harmonisasi dilakukan dengan mencermati aspek yuridis dan substansi pengaturan, termasuk kejelasan batas wilayah Desa Tambarana dan Desa Sedoa. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan tertib pemerintahan dan kepastian hukum di tingkat desa.

“Peta batas desa harus disusun dengan dasar hukum yang kuat dan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: Karhutla di Bolano Parigi Moutong, Dua Hektare Lahan Terbakar

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi mengenai batas desa harus memperhatikan aspek implementasi agar dapat menjadi pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Regulasi yang harmonis tidak hanya harus tepat secara normatif, tetapi juga harus dapat diterapkan di lapangan. Kami berharap rancangan ini nantinya mampu mendukung tertib administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan desa secara berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
harmonisasi Raperbup peta batas desa Desa Tambarana poso Kanwil Kemenkum Sulteng