RADAR PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Pemerintah Provinsi Sulteng terbuka menjelaskan dasar dan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambahan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Safri, penerbitan IPR harus dibarengi dengan kepastian bahwa persoalan pertambangan tanpa izin (PETI), kerusakan lingkungan, serta dampak terhadap masyarakat di kawasan tersebut telah ditangani secara serius.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya apakah izinnya secara administratif bisa diterbitkan, tetapi apakah seluruh persoalan di lapangan sudah diselesaikan. Jangan sampai izin baru terbit, sementara persoalan lama belum selesai,” kata Safri, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Menkeu Baru Punya PR Besar, Safri Desak Kepastian DBH untuk Daerah
Ia menilai pertanyaan publik mengenai penerbitan IPR tambahan di Kayuboko patut dijawab pemerintah secara terbuka. Terlebih, sebelumnya telah ada penghentian sementara terhadap tiga IPR di kawasan tersebut dan hingga kini masih muncul laporan mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
Safri mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara transparan hasil evaluasi terhadap izin yang sebelumnya dihentikan, termasuk pemenuhan kewajiban lingkungan, rencana reklamasi, pengawasan kegiatan pertambangan, serta penanganan dampak yang telah dirasakan masyarakat.
“Kalau ada izin yang sebelumnya dihentikan, maka publik berhak tahu apa hasil evaluasinya. Apa yang sudah diperbaiki, apa yang belum, dan apa dasar pemerintah kemudian menerbitkan atau memberikan izin tambahan,” ujarnya.
Baca Juga: Arus TKA China ke Sulteng Meningkat, Safri Minta Imigrasi Morowali Cek Pekerjaan Mereka di Lapangan
Ia juga meminta agar persoalan PETI tidak dicampuradukkan dengan kegiatan pertambangan rakyat yang memiliki izin.
“Pertambangan rakyat yang legal harus kita bedakan dengan PETI. Jangan sampai keberadaan IPR justru menjadi celah untuk melegalkan aktivitas yang sebenarnya berada di luar wilayah atau ketentuan izin,” kata Safri.
Safri menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kesesuaian antara luas wilayah yang mendapat izin dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan YHKI, terdapat perbedaan cukup besar antara luas IPR yang telah diterbitkan dengan bukaan tambang yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Sulteng Beri Triliunan ke Negara, Safri: Mengapa Harus Berutang?
“Ini yang harus diverifikasi. Kalau izin hanya mencakup luasan tertentu tetapi aktivitas di lapangan jauh lebih luas, pemerintah harus menjelaskan siapa yang melakukan aktivitas tersebut dan mengapa pengawasannya tidak berjalan,” tegasnya.
Menurut Safri, persoalan Kayuboko tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan perizinan. Pemerintah harus memastikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, reklamasi, dan pemulihan kawasan menjadi bagian utama dari pengelolaan pertambangan rakyat.
Apalagi, persoalan lingkungan di Kayuboko kini telah menjadi objek gugatan di PTUN Palu. JATAM Sulteng menggugat sejumlah pejabat terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan serta meminta adanya pengawasan, penertiban, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Baca Juga: Soroti Dugaan Kebocoran PAD di Kawasan Industri, Safri Desak Gubernur Sulteng Evaluasi Seluruh Tenan
“Komisi III tentu berkepentingan memastikan tata kelola pertambangan di Sulteng berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi kemudian harus menanggung biaya kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Safri.
Ia meminta Pemprov Sulteng, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten duduk bersama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kayuboko.
“Kalau memang IPR tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, jelaskan kepada publik secara terbuka. Tetapi kalau masih ada persoalan yang belum selesai, jangan dipaksakan. Prinsipnya sederhana, izin harus memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : lib