26 Rumah Rusak, Warga Sulewana Poso Desak Kepastian Ganti Rugi

Wahono. • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:18 WIB
Perwakilan warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Melvin, saat menyampaikan persoalan kerusakan rumah warga dalam konferensi pers Walhi Sulteng, Senin (21/9).
Perwakilan warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Melvin, saat menyampaikan persoalan kerusakan rumah warga dalam konferensi pers Walhi Sulteng, Senin (21/9).

 

RADAR PALU – Warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mempertanyakan kejelasan penanganan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan berbagai aktivitas di sekitar Danau dan Sungai Poso. Persoalan tersebut kembali disuarakan dalam konferensi pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis, Senin (21/9).

Kegiatan yang mengusung tema “Cerita Tapak untuk Keadilan Ekologis” itu menghadirkan perwakilan masyarakat yang terdampak aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso. Salah satunya Melvin, warga Desa Sulewana, yang menyebut persoalan kerusakan rumah telah diperjuangkan masyarakat.

Menurut Melvin, warga merasa belum mendapatkan kepastian penyelesaian meskipun kerusakan rumah telah berlangsung cukup lama. Bahkan, sejumlah rumah yang terdampak kini tidak lagi ditempati karena kondisinya dinilai tidak layak.

Baca Juga: ITB Teliti Penyebab Kerusakan Rumah di Poso: Dugaan Dampak PLTA Menguat, Perusahaan Sampaikan Bantahan

“Perjuangan ini sudah cukup lama. Sepertinya masyarakat Sulewana hanya menjadi tamu oleh perusahaan, karena pihak perusahaan susah menanggapi keluhan warga, apalagi sudah ada rumah warga yang rusak,” ujar Melvin.

Ia mengatakan, terdapat 26 rumah yang saat ini terdampak. Dari jumlah tersebut, enam rumah sudah tidak ditempati, sementara 20 rumah lainnya masih dihuni warga meski dalam kondisi yang tidak layak.

Menurut dia, beberapa warga yang rumahnya mengalami kerusakan bahkan telah meninggal dunia dan meninggalkan tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Alfiani Desak PLN Benahi Jaringan Listrik di Desa-Desa Poso

Warga kemudian melakukan aksi di perusahaan untuk meminta kejelasan penyelesaian. Melvin menyebut pihak perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk membayarkan kompensasi atau ganti rugi terhadap warga terdampak.

Namun, persoalan kembali menemui jalan panjang karena penyelesaian tersebut diarahkan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dari pihak perusahaan sudah siap untuk melakukan pembayaran, ganti untung atau ganti rugi. Cuma dari pihak perusahaan mengembalikan ke pihak provinsi untuk penyelesaian kasus ini,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Melvin, membuat masyarakat bingung karena belum memperoleh kepastian mengenai skema penyelesaian. Warga berharap perusahaan dapat berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan secara langsung bersama masyarakat.

“Permintaan kami, jangan perusahaan dengan pemerintah, baru pemerintah membayar sama kami. Perusahaan boleh juga langsung dengan masyarakat. Itu mungkin tidak akan lama kalau seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, terdapat tiga rumah dengan tingkat kerusakan berat yang disebut membutuhkan biaya sekitar Rp15 juta untuk penanganan. Namun, warga belum menyepakati penyelesaian karena belum adanya pertemuan yang secara khusus membahas kondisi rumah tersebut.

Baca Juga: Pajak Reklame Videotron di Palu Ditargetkan Sekitar Rp6,5 Miliar

Persoalan lainnya adalah kemungkinan relokasi. Warga membutuhkan kepastian apakah rumah yang rusak akan diperbaiki atau penghuni dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulteng telah menurunkan tim pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengkaji penyebab kerusakan rumah warga Sulewana. Tim yang terdiri dari akademisi lintas disiplin itu melakukan kajian terhadap kerusakan puluhan rumah di wilayah tersebut.

Hasil kajian menyebut terdapat sejumlah faktor yang terintegrasi dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan bangunan. Faktor tersebut antara lain cuaca ekstrem, aktivitas gempa bumi, kondisi geologi berupa batuan lempung yang tidak stabil, intrusi air akibat kenaikan muka air sungai, serta erosi dinding Sungai Poso.

Baca Juga: Walhi Tuding Pemerintah Bertanggung Jawab atas Konflik Lahan Perkebunan Sawit

Selain itu, kajian juga mencatat adanya getaran dari aktivitas operasional PT Poso Energy, kondisi usia bangunan, serta sisa pengaruh getaran akibat aktivitas peledakan saat pembangunan bendungan.

Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido sebelumnya menyebut terdapat dua opsi penanganan bagi warga terdampak, yakni relokasi bagi rumah yang berada di zona tidak aman atau perbaikan total dengan penguatan struktur bangunan.

“Saya tidak memahami persoalan teknis getaran tanah, tetapi saya sangat memahami getaran batin warga di Desa Sulewana yang rumahnya mengalami kerusakan,” ujar Reny.

Editor : Wahono.
rumah rusak Sulewana WALHI Sulteng poso PLTA Poso