RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan Koordinasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA di Kantor Rektorat UIN Datokarama Palu tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, I Putu Dharmayasa, dan diterima langsung oleh Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag., didampingi Ketua LPPM, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan UIN Datokarama Palu dalam bidang Kekayaan Intelektual, khususnya melalui penguatan fungsi dan kapasitas Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Promosi Bawang Goreng Berindikasi Geografis
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penguatan dan pendampingan Sentra KI UIN Datokarama Palu. Pendampingan ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI dalam mengidentifikasi, memfasilitasi, serta mendorong perlindungan terhadap hasil penelitian, karya, dan inovasi yang dihasilkan oleh sivitas akademika melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulteng mengajak seluruh sivitas akademika UIN Datokarama Palu untuk semakin memahami dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya dan inovasi yang perlu diberikan perlindungan hukum.
Baca Juga: Kemendag Bahas Peran Perdagangan Digital dalam Pembangunan Ekonomi Kawasan RCEP
“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber lahirnya berbagai karya, penelitian, dan inovasi. Karena itu, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi penting agar potensi tersebut dapat diidentifikasi dan difasilitasi untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan UIN Datokarama Palu diharapkan dapat memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong semakin banyak karya yang didaftarkan dan memperoleh perlindungan.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan, sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, serta kerja sama yang berkelanjutan sehingga kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual semakin tumbuh di lingkungan akademik,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pendampingan Hukum Notaris
Dalam koordinasi tersebut turut dibahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan UIN Datokarama Palu.
PKS tersebut nantinya menjadi dasar penguatan sinergi kedua pihak dalam pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, pendampingan, serta berbagai kegiatan lain di bidang Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah juga direncanakan memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada dosen dan mahasiswa UIN Datokarama Palu pada 29 dan 30 September 2026.
Sosialisasi tersebut akan membahas jenis-jenis Kekayaan Intelektual, bentuk pelindungan, serta tata cara pendaftarannya.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Perkuat Jaringan Regional di Sumatra, Premi RO Pekanbaru Tumbuh 118,40 Persen
Melalui koordinasi dan rencana kerja sama tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga karya dan inovasi sivitas akademika dapat semakin dikenal, dimanfaatkan, serta memperoleh pelindungan hukum yang sesuai ketentuan.***
Editor : Mugni Supardi