RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar rapat preview video Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu di Aula Kebangsaan, Kamis (17/9).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan materi promosi sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai produk Bawang Goreng Palu yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu, serta pihak vendor Mandalika Event.
Baca Juga: Kemendag Bahas Peran Perdagangan Digital dalam Pembangunan Ekonomi Kawasan RCEP
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan konsep, narasi, visual, hingga aspek legalitas yang ditampilkan dalam video agar mampu menggambarkan karakteristik dan keunggulan Bawang Goreng Palu secara lebih jelas dan menarik.
Dalam pembahasan, materi video diarahkan untuk lebih menonjolkan Bawang Goreng Palu sebagai produk yang dilindungi Indikasi Geografis.
Sejumlah istilah dalam naskah juga akan disesuaikan, termasuk mengganti penyebutan “Lambeka” dan “Tatari” menjadi “Varietas Lembah Palu” serta mengubah judul video menjadi “Bawang Merah Palu”.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pendampingan Hukum Notaris
Aspek budidaya tetap menjadi bagian dari materi video dengan menampilkan unsur tanah, kehidupan tradisional, metode, dan tahapan budidaya.
Namun, segmen tersebut akan dipadatkan agar porsi narasi dapat lebih diarahkan pada penjelasan mengenai Bawang Goreng Indikasi Geografis dan perlindungan hukumnya. Tagline “renyah, gurih, dan tahan lama” tetap dipertahankan sebagai identitas produk.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penyempurnaan materi promosi perlu dilakukan agar masyarakat semakin mengenal produk lokal sekaligus memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Perkuat Jaringan Regional di Sumatra, Premi RO Pekanbaru Tumbuh 118,40 Persen
“Bawang Goreng Palu merupakan potensi daerah yang memiliki karakteristik dan nilai kekayaan intelektual yang perlu terus kita perkuat. Melalui materi promosi yang baik, kita ingin masyarakat tidak hanya mengenal produknya, tetapi juga memahami bahwa produk tersebut memiliki perlindungan Indikasi Geografis,” ujar Rakhmat.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan peninjauan terhadap aspek legalitas yang ditampilkan dalam video. Tayangan SK Pelepasan Varietas akan disesuaikan dengan dokumen SK MPIG yang relevan.
Gambar sertifikat juga akan diperbarui dengan tampilan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas visual video.
Selain itu, akan ditambahkan scene khusus yang menonjolkan logo Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu. Materi edukasi mengenai ciri produk asli juga akan diperkuat, salah satunya dengan menampilkan keberadaan logo IG pada kemasan.
Baca Juga: Dandim Baja Sirait Juara 1 LKJ TMMD ke-129 Kategori Dansatgas Terbaik
Rakhmat menambahkan bahwa video tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih luas sebagai media promosi bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
“Kami berharap video ini nantinya dapat menjadi instrumen promosi yang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan pelaku UKM. Dengan memperkuat identitas produk dan memberikan edukasi mengenai logo Indikasi Geografis, masyarakat dapat semakin memahami dan mengenali Bawang Goreng Palu sebagai produk yang memiliki perlindungan hukum,” lanjutnya.
Setelah seluruh masukan ditindaklanjuti, video akan difinalisasi dan diujicobakan sebagai materi promosi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemasaran Bawang Goreng Palu sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual untuk memperkuat daya saing produk lokal Sulawesi Tengah.***
Editor : Mugni Supardi