Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pendampingan Hukum Notaris

Ismail Kamur • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:31 WIB
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, (17/9).
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, (17/9).

RADAR PALU -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, (17/9).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, bersama Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sulteng.

Diskusi menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan hak pendampingan hukum bagi Notaris dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris.

Baca Juga: Asuransi Jasindo Perkuat Jaringan Regional di Sumatra, Premi RO Pekanbaru Tumbuh 118,40 Persen

Dalam diskusi tersebut, dibahas sejumlah persoalan dalam implementasi ketentuan mengenai pendampingan penasihat hukum, khususnya terkait parameter dan mekanisme persetujuan pendampingan.

Kejelasan aspek tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian serta mendorong keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris.

Selain itu, diskusi turut membahas pentingnya kejelasan ruang lingkup pendampingan hukum, akses terhadap informasi, serta batasan pendampingan.

Baca Juga: Dandim Baja Sirait Juara 1 LKJ TMMD ke-129 Kategori Dansatgas Terbaik

Penguatan pedoman teknis dan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku menjadi salah satu masukan yang mengemuka dalam pembahasan.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengawasan Notaris.

“Pendampingan hukum dalam pemeriksaan Notaris perlu memiliki mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat.

Baca Juga: Wabup Djira Perintahkan OPD Data Ulang Aset Daerah

Ia menambahkan, hasil diskusi dapat menjadi bahan informasi dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas serta penyusunan analisis kebijakan di bidang pengawasan dan pemeriksaan Notaris.

“Kami akan terus mencermati perkembangan kebijakan dan menghimpun masukan dari pelaksanaan di daerah. Kajian yang berbasis data dan kondisi di lapangan diharapkan dapat mendukung penyempurnaan kebijakan agar implementasinya semakin efektif,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memperoleh sejumlah masukan mengenai kebutuhan penguatan pedoman teknis, kejelasan ruang lingkup pendampingan, serta standar pelaksanaan pemeriksaan.

Hasil diskusi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas dan evaluasi kebijakan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor : Mugni Supardi
kebijakan hukum pendampingan hukum Notaris pemeriksaan Notaris Kemenkum Sulteng