Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi pengaturan penyelenggaraan pariwisata sehat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan ini diarahkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menciptakan penyelenggaraan pariwisata yang memperhatikan aspek kesehatan, kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan destinasi wisata.
Baca Juga: Perahu Warga Terbalik di Perairan Morowali, IGIP Evakuasi Tujuh Orang
Dalam harmonisasi, peserta mencermati ruang lingkup penyelenggaraan pariwisata sehat, peran pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan pihak terkait.
Pembahasan juga diarahkan agar setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mendukung terciptanya destinasi wisata yang sehat dan aman.
Selain itu, pencermatan dilakukan terhadap penggunaan norma, kewenangan, mekanisme pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan lain yang diperlukan agar regulasi dapat diterapkan secara efektif di Kota Palu.
Baca Juga: Tukar-Menukar BMD Masuk Pembahasan Gabungan Komisi II dan III DPRD Sulteng
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya mengajak agar regulasi pariwisata sehat disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor pariwisata.
“Regulasi ini perlu memberikan kepastian sekaligus mendorong terciptanya pariwisata yang aman, nyaman, bersih, dan sehat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi diperlukan agar rancangan dapat diterapkan secara efektif.
Baca Juga: Outdoor AC Diburu Maling, Warga Mantikulore Mulai Resah
“Harapannya, regulasi ini menjadi pedoman yang mampu mendukung pengembangan pariwisata Kota Palu secara berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Fasilitasi harmonisasi menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang harmonis, aplikatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***
Editor : Mugni Supardi