RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum melalui Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Sopian bersama jajaran pembinaan hukum yang saat itu disambut langsung Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso.
Sosialisasi menyasar tahanan dan warga binaan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Tojo Unauna
Dalam sosialisasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Materi juga mencakup mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan mengakses layanan bantuan hukum, mulai dari pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, hingga proses pendampingan oleh pemberi bantuan hukum.
Baca Juga: Menkeu Baru Punya PR Besar, Safri Desak Kepastian DBH untuk Daerah
Informasi tersebut diharapkan dapat membantu tahanan dan warga binaan mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penyebarluasan informasi mengenai bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat mengetahui hak-haknya di hadapan hukum.
“Bantuan hukum bukan hanya mengenai pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami dan dapat menggunakan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Karena itu, informasi mengenai mekanisme dan persyaratan bantuan hukum harus dapat diterima oleh masyarakat, termasuk tahanan dan warga binaan,” ujar Rakhmat.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Poso, PT SJA2 Turunkan Mobil Damkar Bantu Pemadaman
Menurutnya, keberadaan layanan bantuan hukum gratis perlu diikuti dengan pemahaman yang memadai dari masyarakat mengenai cara mengaksesnya. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat penyebarluasan informasi dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.
“Melalui sinergi dengan pihak terkait dan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, kami ingin memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui saluran layanan yang tersedia dan memperoleh pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi mendapat respons positif dari para peserta. Selain memberikan pemahaman mengenai hak mendapatkan bantuan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi tahanan dan warga binaan untuk mengetahui keberadaan OBH yang dapat memberikan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan menindaklanjuti kegiatan tersebut melalui penguatan penyebarluasan informasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum, mekanisme pengajuan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sulteng, Sewa PLTD Jadi Solusi
Koordinasi dengan pihak terkait dan OBH juga akan terus dilakukan guna mendukung tersedianya informasi serta layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas akses terhadap keadilan dan memastikan layanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, tahanan dan warga binaan Rutan Kelas IIA Palu diharapkan tidak hanya mengetahui hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum, tetapi juga memahami prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan layanan tersebut secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Mugni Supardi