RADAR PALU - Arus tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Sulawesi Tengah melalui penerbangan langsung Guangzhou–Palu menjadi perhatian Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Safri meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di pintu masuk, tetapi juga memastikan pekerjaan yang dilakukan para tenaga kerja asing tersebut sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki.
"Pihak Imigrasi setempat dan Dinas Nakertrans harus cek pekerjaan mereka di lapangan," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Cetak Dua Gol, Berani FC Menang 5-3 di Morowali
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penerbangan dari Guangzhou ke Palu berlangsung dua kali dalam sepekan dengan sekitar 165 penumpang pada setiap penerbangan.
Dengan jumlah tersebut, lebih dari 300 warga negara asing (WNA) diperkirakan masuk ke Sulawesi Tengah setiap pekan.
Menurut Safri, peningkatan arus kedatangan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang lebih menyeluruh. Pemerintah, kata dia, perlu mencocokkan data keimigrasian dengan aktivitas para WNA setelah berada di tempat kerja.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di ATR/BPK, KPA Desak KPK Telusuri Mafia Tanah sampai ke Tingkat Atas
Ia juga menyoroti penggunaan Visa C20 oleh sebagian besar TKA yang masuk berdasarkan data pemeriksaan keimigrasian yang diterimanya.
Safri mempertanyakan apakah para pemegang visa tersebut benar-benar bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang diizinkan.
"Siapa yang bisa menjamin dan memastikan bahwa ratusan TKA yang datang setiap minggu itu betul-betul teknisi ahli? Bagaimana jika di lapangan ternyata mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar?," ujar Safri, Selasa.
Baca Juga: Kredit Macet Bank Sulteng ke PT MMR, Jadi Tantangan Kajati Baru Zullikar Tanjung
Minta Pemeriksaan hingga ke Kawasan Industri
Safri meminta Kantor Imigrasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah melakukan pengawasan hingga ke lokasi kerja.
Menurut dia, pemeriksaan faktual diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen TKA, perusahaan pengguna, jabatan, dan pekerjaan yang dilakukan.
"Kalau pemeriksaannya hanya sebatas dokumen, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi setelah mereka masuk. Harus dicek di lapangan, mereka bekerja sebagai apa, di perusahaan mana, dan apakah pekerjaannya sesuai dengan izin yang dimiliki," katanya.
Baca Juga: Agrosolution Dorong Petani Lebih Efisien, Panen Jadi Meningkat
Ia menilai pengawasan lapangan juga penting untuk memastikan tenaga kerja asing hanya ditempatkan pada posisi yang memang membutuhkan keahlian tertentu.
Safri mengingatkan agar pekerjaan yang dapat dilakukan tenaga kerja lokal tetap menjadi ruang bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
"Jangan sampai anak-anak daerah hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kalau memang membutuhkan tenaga ahli asing, silakan, tetapi harus jelas keahliannya, pekerjaannya dan izinnya," tegasnya.
Baca Juga: Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari
Minta Data TKA Dibuka
Selain pengawasan, Safri meminta pemerintah membuka data terkait keberadaan TKA di Sulawesi Tengah.
Data yang diminta meliputi jumlah TKA, negara asal, jenis visa, perusahaan pengguna, jabatan atau pekerjaan, hingga masa tinggal di wilayah tersebut.
Menurutnya, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kebutuhan tenaga kerja asing di tengah aktivitas investasi dan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ahmad Ali Siapkan Kantor IKA Untad dan Gedung FEB
"Investasi memang penting, tetapi pengawasan juga harus berjalan. Jangan sampai kemudahan investasi justru membuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing menjadi longgar," ujarnya.
Safri meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem pengawasan TKA, terutama seiring meningkatnya intensitas penerbangan langsung dari China menuju Palu.
Ia menegaskan, meningkatnya jumlah TKA harus diikuti dengan kepastian bahwa setiap pekerja asing memiliki dokumen yang sesuai dan menjalankan pekerjaan sebagaimana izin yang diberikan.
Baca Juga: Polsek Palu Barat Tangkap Pelaku Curanmor dan Curat, Kerugian Rp21 Juta
"Harus ada kepastian bahwa setiap orang asing yang bekerja di Sulteng memiliki izin yang benar, pekerjaan yang benar, dan tidak mengambil pekerjaan yang seharusnya menjadi ruang bagi tenaga kerja lokal," pungkasnya. ***
Editor : lib