RADAR PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mulai menyelidiki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, setelah terjadi longsor yang menyebabkan empat warga mengalami luka.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai langkah kepolisian menindaklanjuti peristiwa longsor yang terjadi di kawasan pertambangan tersebut.
“Untuk sementara, Polda Sulteng melalui Tipidter Ditreskrimsus telah menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi area Dongi-Dongi,” kata Achmad Muhaimin, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Empat Warga Jadi Korban Longsor di Tambang Ilegal Dongi-Dongi
Menurutnya, proses penyelidikan akan menjadi bagian dari upaya kepolisian mengetahui kondisi dan aktivitas pertambangan di lokasi pascalongsor. Petugas juga akan mengumpulkan informasi serta data yang diperlukan untuk mendalami peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Lore Utara AKP Thamrin Samuda bersama jajarannya mengunjungi empat warga yang menjadi korban longsoran material di kawasan PETI Dongi-Dongi.
Kunjungan yang berlangsung Sabtu (12/9/2026) itu sekaligus diisi dengan pemberian santunan kepada para korban. Polisi mendatangi kediaman korban di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Baca Juga: Longsor Terjang Tambang Emas Dongi-Dongi, Penambang Dilaporkan Luka-Luka
Keempat korban mengalami luka setelah tertimpa material tanah longsor ketika melakukan aktivitas penambangan secara manual.
Selain memberikan santunan, kepolisian juga mengingatkan warga mengenai bahaya aktivitas PETI. Penambangan tanpa izin dinilai memiliki risiko keselamatan tinggi karena tidak menerapkan standar keselamatan kerja yang memadai.
Saat ini, keempat korban menjalani pemulihan di kediaman masing-masing dan kondisi kesehatan mereka dilaporkan berangsur membaik.
Editor : Wahono.