Banjir TKA China di Morowali Pakai Visa C20, Praktisi Hukum Soroti Pengawasan BIN, BAIS dan Imigrasi

lib • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 18:15 WIB
Praktisi hukum soroti penggunaan visa C20 yang tak sesuai peruntukan menjadi perhatian, sementara pengawasan terhadap orang asing diminta diperketat dan lebih transparan.
Praktisi hukum soroti penggunaan visa C20 yang tak sesuai peruntukan menjadi perhatian, sementara pengawasan terhadap orang asing diminta diperketat dan lebih transparan.

RADAR PALU — Masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China dalam jumlah besar ke kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. 

Praktisi hukum Sulawesi Tengah, John Napat, SH., MH., mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA, termasuk dugaan penggunaan visa C20 yang tidak sesuai peruntukannya.

John menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab jajaran keimigrasian. 

Baca Juga: Ratusan TKA China Masuk Palu Tiap Pekan, Mayoritas Melanjutkan Perjalanan ke Morowali

Menurut dia, lembaga intelijen, baik Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), maupun unsur intelijen di daerah, perlu mengambil peran lebih aktif dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini.

"Yang ironis para TKA tersebut sebagian besar menggunakan visa C20 sebagai teknisi. Ini yang datang bukan satu orang, ini banyak orang. Jangan bermain di balik investasi," kata John kepada Radar Palu, Senin (14/9/2026).

Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan ketika kedatangan TKA berlangsung dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kritik Pengawasan TKA di Sulteng, Dwi Putra: Pekerja Lokal Terancam Tersisih, Penerimaan Daerah Tak

 Menurutnya, negara harus memastikan setiap tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di wilayah Sulawesi Tengah mematuhi ketentuan perizinan dan keimigrasian.

"Tugas mereka apa? Ini yang datang bukan satu orang, ini banyak orang," ujarnya.

John juga menyinggung keberadaan Kodam XXIII/Palaka Wira yang kini memiliki struktur komando hingga ke daerah. 

Baca Juga: TKA Morowali Mendominasi Penerbangan China Southern Guangzhou-Palu

Ia berharap keberadaan institusi tersebut dapat memperkuat sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan keberadaan orang asing di Sulawesi Tengah.

Sorotan itu semakin mengemuka setelah dibukanya akses penerbangan internasional langsung melalui Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri Palu pada 6 Agustus 2026. 

John menyebut, setiap pekan terdapat ratusan penumpang TKA yang masuk ke Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Imigrasi Morowali Tak Pegang Data TKA Cina yang Masuk Lewat Bandara Palu

"Kenyamanan dan keamanan negara, khususnya wilayah Sulteng, mestinya terjaga dengan super aman," katanya.

Menurut John, pemerintah perlu membuka informasi kepada publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap TKA. 

Hal itu penting untuk memastikan para pekerja asing tersebut menjalankan pekerjaan sesuai izin yang dimiliki serta tidak menimbulkan persoalan bagi tenaga kerja lokal.

Baca Juga: TKA China di Sulteng Disorot, Visa C20 Diminta Diawasi Ketat, Kakanwil Imigrasi Sebut Ada Timpora

"Sekarang tenaga kerja lokal jadi sasaran. Bagaimana kalau kedaulatan negara yang disasar," ujarnya.

Selain pengawasan terhadap visa, John turut mengkritik kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). 

Ia menilai pengawasan terhadap orang asing selama ini cenderung bersifat reaktif dibandingkan pencegahan.

Baca Juga: Kepsek SD Inpres 1 Tanamodindi 'Turun Gunung', Pantau Langsung TKA!

"Ibaratnya seperti pemadam kebakaran. Tidak mengantisipasi, namun menunggu ada informasi baru bertindak," sindirnya.

Ia kemudian mencontohkan kasus di Bandara Morowali ketika seorang TKA disebut kedapatan membawa obat terlarang. 

John juga menyinggung adanya temuan barang-barang ilegal di lingkungan perusahaan yang menurutnya menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan terintegrasi.

Baca Juga: SDN 11 Palu Siap TKA Digital, Perangkat Aman tapi Sinyal Dikhawatirkan

John berharap pembentukan Kodam XXIII/Palaka Wira menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pengawasan orang asing di Sulawesi Tengah.

Khusus terkait visa C20, ia meminta instansi terkait memastikan penggunaan visa tersebut sesuai dengan peruntukannya dan tidak menjadi celah bagi tenaga kerja asing untuk bekerja tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di tengah derasnya arus investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di kawasan industri Morowali, John menilai aspek penegakan hukum, kepastian aturan, perlindungan tenaga kerja lokal, serta keamanan nasional harus berjalan beriringan. ***

Editor : lib
Visa C20 TKA cina morowali imigrasi Bina Imtaq