Hilirisasi Menggurita, DBH Sulteng Disebut Hanya Rp200 Miliar per Tahun

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:23 WIB
Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido bersama BPK RI usai pertemuan dengan Gubernur Anwar Hafid, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (14/9/2026). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG
Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido bersama BPK RI usai pertemuan dengan Gubernur Anwar Hafid, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (14/9/2026). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG 

 

RADAR PALU – Besarnya aktivitas pertambangan dan hilirisasi di Sulawesi Tengah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam evaluasi tata kelola pertambangan, termasuk melalui perubahan regulasi Undang-Undang Minerba.

Hal itu disampaikan Anwar saat menerima Tim BPK-RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Lebih Sehat dan Hemat: Bike to Work di Lingkar Industri IMIP

Menurut Anwar, kontribusi Sulteng terhadap pendapatan negara dari sektor pertambangan telah mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah disebut hanya berada di kisaran Rp200 miliar per tahun.

Kondisi itu dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji karena aktivitas industri pertambangan juga membawa konsekuensi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Anwar menyebut geliat hilirisasi yang berlangsung dalam skala besar di Sulteng belum menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di daerah penghasil.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Visa C20 Banjir Morowali, LBH-HAM Sulteng Soroti Imigrasi Palu

“Hilirisasi belum signifikan bagi penurunan kemiskinan,” kata Anwar.

Karena itu, Anwar berharap aspirasi daerah terkait perubahan UU Minerba dapat dibawa ke tingkat pusat. Salah satu yang disorot ialah proporsi DBH agar lebih mencerminkan posisi daerah sebagai penghasil sumber daya mineral.

Selain DBH, persoalan penerimaan daerah juga muncul dari kebijakan tax holiday di kawasan industri Morowali.

Menurut Anwar, fasilitas perpajakan tersebut membuat ruang pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sejumlah sumber penerimaan menjadi terbatas.

Ia mencontohkan kendaraan milik perusahaan di kawasan industri yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

Kondisi tersebut, kata dia, berpengaruh terhadap potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Karhutla Muncul di 12 Titik, BPBD Palu Butuh Tenda dan Alkon

“Sehingga kami tidak bisa memungut pajaknya,” ujarnya.

Anwar berharap persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari masukan bagi BPK-RI dalam melihat tata kelola sektor pertambangan dan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.

Pertemuan itu dihadiri Pengendali Teknis BPK-RI Aloysius Agung Purwandaru, Ketua SubTim I Diana Pratiwi serta anggota tim lainnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Tangani Karhutla di Tiga Desa

Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, Sekprov Novalina, Inspektur Daerah Fahrudin dan sejumlah jajaran OPD teknis turut hadir dalam pertemuan tersebut.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
pertambangan hilirisasi dbh sulawesi tengah bpk ri