Dugaan Penyalahgunaan Visa C20 Banjir Morowali, LBH-HAM Sulteng Soroti Imigrasi Palu

lib • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB
Ilustrasi ai
Ilustrasi ai

RADAR PALU - Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H., kembali menyoroti kinerja Keimigrasian terkait dugaan penyalahgunaan Visa Kunjungan C20 yang membanjiri kawasan industri di Morowali.

 

Muslimin menilai, pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan penuh seolah tutup mata terhadap masifnya masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Bandar Udara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri Palu.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam satu kali penerbangan langsung dari Guangzhou, China ke Palu, jumlah WNA yang mendarat mencapai sekitar 160 orang.

Baca Juga: IMIP Serap 17.688 Tenaga Kerja Asal Morowali, dari Operator Crane hingga Penggerak Ekonomi Lokal

 Ratusan TKA tersebut selanjutnya melanjutkan perjalanan darat dan udara menuju kawasan industri Morowali, terlebih setelah dibukanya bandara di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

 

"Kepentingan investasi tidak harus mengabaikan aturan hukum keimigrasian. Kedaulatan negara bisa terancam jika pejabat yang diberi kewenangan melakukan pembiaran," tegas pria yang akrab disapa Budi itu, Senin (14/9/2026).

 

LBH-HAM Sulteng juga mendesak Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid, untuk tidak tutup mata. Pihaknya mencatat, sejak 6 Agustus 2026 hingga pertengahan September ini, ratusan WNA masuk setiap minggu ke Sulteng dengan total sudah mencapai lebih dari 1.000 orang.

Baca Juga: Safri Apresiasi Kontribusi IMIP Bangun Drainase di Jalur Trans Sulawesi

Ironisnya, di saat daerah terus menyuarakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari industri tambang, pengawasan terhadap masuknya TKA justru dinilai longgar.

 

Sumber Radar Palu menyebutkan, dari 160 TKA dalam satu kloter kedatangan, komposisi visanya didominasi Visa C20 sebanyak 85 orang, Visa C2 sebanyak 5 orang, dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sekitar 55 orang. Dominasi Visa C20 inilah yang menjadi sorotan utama.

 

Sesuai regulasi Ditjen Imigrasi, Visa C2 dan C20 sama-sama merupakan Visa Kunjungan Tipe C untuk satu kali masuk (Single Entry) dengan masa tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari.

Baca Juga: IMIP Bangun 9 Km Drainase Beton di Jalan Trans Sulawesi Morowali, 3.083 U-ditch Terpasang

Perbedaannya terletak pada peruntukan. Visa C2 adalah visa bisnis umum untuk kegiatan rapat, negosiasi, dan penandatanganan perjanjian bisnis. Sedangkan Visa C20 adalah Visa Jasa Teknis Mesin, yang hanya diperuntukkan bagi WNA yang akan melakukan pemasangan dan perbaikan mesin sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri.

 

"Visa C20 peruntukannya jelas untuk tenaga teknis mesin. Pertanyaannya, apakah ratusan TKA yang masuk tiap minggu itu semuanya teknisi mesin? Ini yang harus dijawab Imigrasi," pungkas Muslimin.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Kanwil Imigrasi Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. ***

Editor : lib
Visa C20 LBH-HAM Sulteng PT IMIP TKA Morowali Imigrasi Palu