RADAR PALU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan hak tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah puskesmas di Kabupaten Banggai mendapat sorotan serius DPRD Banggai.
Komisi I DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh kepala puskesmas dari 27 puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Banggai, Senin (7/9/2026).
RDP tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mengurai persoalan dugaan pemotongan hak tenaga kesehatan, termasuk mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, PTUN Minta Sikap Resmi Tertulis
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari. Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa setiap pemotongan terhadap hak seseorang harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Lisa Sundari menegaskan, pemotongan hak tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila dilakukan secara sepihak terhadap tenaga kesehatan yang memiliki hak atas pembayaran atau jasa yang diterimanya.
“Apapun bentuk pungli atau pemotongan hak orang lain, itu adalah suatu kesalahan. Kalau memang ada pungutan atau pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum, tentu ini bisa masuk ke ranah pidana,” tegas Lisa.
Baca Juga: Honor Tenaga Kesehatan Diduga Dipotong 10 Persen, Komisi I DPRD Banggai Panggil Seluruh Kepala Puske
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi internal puskesmas. DPRD ingin memastikan seluruh hak tenaga kesehatan diberikan sesuai ketentuan serta tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari dana yang seharusnya diterima tenaga kesehatan.
RDP juga membahas dugaan pemotongan jasa tenaga kesehatan yang sebelumnya mencuat di sejumlah puskesmas. Komisi I meminta penjelasan dari masing-masing kepala puskesmas sekaligus meminta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap mekanisme pengelolaan dana.
Dari hasil pembahasan, Komisi I meminta Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh 27 puskesmas, bukan hanya pada beberapa fasilitas kesehatan yang sebelumnya disebut dalam laporan dugaan pemotongan.
Baca Juga: Road to Morowali, Bupati Banggai Perkuat Persiapan Kontingen Porprov 2026
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan serupa terjadi di puskesmas lain atau hanya terjadi pada fasilitas kesehatan tertentu.
Selain pemeriksaan menyeluruh, Komisi I juga meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Lobu. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mendalami pengelolaan serta dugaan pemotongan dana yang menjadi hak tenaga kesehatan.
Lisa mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya harus disampaikan secara terbuka sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dana maupun pembayaran hak tenaga kesehatan.
Baca Juga: Propam Polresta Banggai Periksa HP Personel, Antisipasi Judi Online dan Pinjol
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada rapat. Harus ada tindak lanjut dan pemeriksaan yang jelas. Kalau memang ada kesalahan, harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Komisi I juga meminta agar tidak ada lagi pemotongan terhadap dana yang menjadi hak tenaga kesehatan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut mencakup dana yang berkaitan dengan kapitasi, nonkapitasi maupun Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai aturan. Bahkan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: 18 Pramuka Banggai Siap Bawa Nama Daerah di Jamnas XII 2026
DPRD Banggai menilai pemeriksaan terhadap 27 puskesmas menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola keuangan di sektor kesehatan berjalan transparan dan akuntabel.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin