RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai.
Monev dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Hukum yang telah dilaksanakan Kanwil Kemenkum Sulteng pada 2025, termasuk capaian dan kendala yang dihadapi.
Baca Juga: IndexPolitica: Andi Amran Sulaiman Menteri Terbaik, Diukur dari Kinerja Bukan Popularitas
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil Analisis dan Evaluasi Hukum perlu dikawal melalui tindak lanjut yang terukur agar rekomendasi yang diberikan benar-benar mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah.
“Monitoring dan evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Hukum tidak berhenti pada dokumen, tetapi dapat ditindaklanjuti dan memberikan dampak terhadap kualitas kebijakan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memastikan regulasi terkait percepatan penurunan stunting tetap efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Layani 650 Penumpang, Tiga Penerbangan Palu-Jakarta Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Vulkanik
“Melalui koordinasi dan evaluasi secara berkelanjutan, kita dapat mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus merumuskan langkah perbaikan agar kebijakan percepatan penurunan stunting semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Monev ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat pembinaan hukum daerah serta mendorong terwujudnya regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***
Editor : Mugni Supardi