RADAR PALU — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu pembangunan daerah karena pemerintah daerah masih dapat memanfaatkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Bagi Safri, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam cara pemerintah pusat melihat hubungan fiskal dengan daerah, khususnya daerah yang menjadi penghasil dan pengolah sumber daya alam.
Menurutnya, ketika hak daerah melalui DBH dikurangi, solusi yang ditawarkan seharusnya bukan mendorong pemerintah daerah menambah utang.
Baca Juga: RAPBN Rp4.097 Triliun Disebut Ekspansif, Safri: Sulteng Dapat Apa?
“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk berutang ke PT SMI, pertanyaannya sederhana: ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” kata Safri, Senin (7/9/2026).
Safri menilai logika tersebut terasa ironis bagi Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor pertambangan dan industri pengolahan.
Kekayaan alam dari wilayah seperti Morowali, Morowali Utara dan sejumlah daerah penghasil lainnya terus dieksploitasi untuk menghasilkan nilai ekonomi dan penerimaan negara.
Baca Juga: Safri Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Reklamasi Watusampu Tak Boleh Tebang Pilih
Namun, ketika daerah membutuhkan DBH untuk membiayai pembangunan dan memperbaiki berbagai persoalan yang muncul sebagai konsekuensi aktivitas industri, ruang fiskal daerah justru dipersempit.
“Di satu sisi kekayaan alam daerah terus diambil dan penerimaan negara bertambah. Tetapi ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, daerah justru diminta mencari utang. Ini ironi,” ujarnya.
Safri menegaskan, DBH dan pinjaman merupakan dua hal yang tidak bisa disamakan.
Baca Juga: DBH 2027 Naik Rp63,4 Triliun, Safri: Selesaikan Dulu Rp523,7 Miliar Hak Sulteng
DBH, kata dia, merupakan bagian penerimaan negara yang dibagikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pinjaman merupakan kewajiban yang harus dikembalikan pemerintah daerah, termasuk pokok dan biaya pembiayaan sesuai skema yang disepakati.
“Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang. DBH adalah hak daerah, sedangkan pinjaman adalah kewajiban daerah,” tegasnya.
Menurut Safri, memindahkan kebutuhan pembiayaan pembangunan dari skema transfer pemerintah ke instrumen utang berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam jangka panjang.
Baca Juga: Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157/2026, Safri: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas!
APBD yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat, kata dia, berpotensi harus dialokasikan untuk membayar cicilan pinjaman pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau pembangunan hari ini dibiayai dengan utang, kemudian APBD tahun-tahun berikutnya harus membayar cicilan dan biaya pembiayaannya, maka ruang fiskal daerah semakin sempit. Jangan sampai kita hanya melakukan gali lubang tutup lubang,” katanya.
Safri bahkan menilai logika tersebut seperti ketika hak atau uang daerah dikurangi, tetapi saat membutuhkan dana untuk pembangunan justru diarahkan meminjam kembali melalui lembaga pembiayaan.
Baca Juga: Kontras Pernyataan Bahlil dan Kepmen 157/2026, Safri: Ucapan Jangan Berbeda dengan Kebijakan
“Ibarat uang saku anak dipotong oleh orang tua, kemudian ketika anak membutuhkan uang untuk keperluan penting, dia justru disuruh meminjam uangnya sendiri melalui lembaga pembiayaan milik keluarga dengan kewajiban mengembalikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pinjaman dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan apabila digunakan secara terukur dan untuk proyek yang memiliki manfaat serta kemampuan pengembalian yang jelas.
Namun, pinjaman tidak boleh dijadikan substitusi atas hak daerah yang semestinya diterima melalui mekanisme DBH.
“Kalau memang daerah membutuhkan pembiayaan untuk proyek strategis dan pinjaman menjadi pilihan, silakan dikaji. Tetapi jangan sampai pinjaman dijadikan jawaban atas berkurangnya hak daerah dari DBH,” kata Safri.
Jangan Jadikan Sulteng Sapi Perah
Safri juga menyoroti posisi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah yang menanggung langsung berbagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan.
Baca Juga: Muhammad Safri Bongkar Mekanisme Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda
Aktivitas industri tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kebutuhan terhadap infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan lingkungan serta penanganan berbagai dampak sosial dan ekologis.
Karena itu, menurut Safri, keadilan fiskal tidak cukup hanya diukur dari berapa besar penerimaan yang masuk ke APBN. Pemerintah juga harus memastikan daerah seperti Sulteng memperoleh bagian yang memadai untuk mengelola wilayahnya dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah pusat tidak boleh melihat Sulteng hanya sebagai sumber penerimaan. Daerah juga menanggung beban pembangunan dan dampak dari eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan pembagian DBH agar lebih mencerminkan prinsip keadilan antara pusat dan daerah.
Menurutnya, daerah kaya sumber daya alam semestinya memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membangun, bukan justru semakin bergantung pada utang.
“Jangan sampai nikel dari Sulteng terus dikeruk, penerimaannya mengalir ke pusat, sementara ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, jawabannya adalah pinjaman,” katanya.
Baca Juga: Sentil Balik Narasi “Hak Bukan Status”, Safri: Kalau Bukan Status, Dasar DBH-nya Apa?
Safri menegaskan, pembangunan daerah tidak boleh dibangun di atas ketergantungan terhadap utang semata.
Ia meminta pemerintah pusat memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pembagian penerimaan yang adil, kepastian DBH serta kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah penghasil untuk menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya.
“Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” pungkas Safri.
Editor : lib