DSK 2026 Dimatangkan, Kemenkum Sulteng Perkuat Evaluasi Kebijakan

Ismail Kamur • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 10:21 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) mematangkan persiapan pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) di Wilayah Tahun 2026 melalui rapat internal yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (7/9/2026).
Kanwil Kemenkum Sulteng mematangkan persiapan pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) di Wilayah Tahun 2026 melalui rapat internal yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (7/9/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mematangkan persiapan pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) di Wilayah Tahun 2026 melalui rapat internal yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, dan diikuti oleh jajaran terkait dalam rangka memastikan kesiapan teknis maupun substansi pelaksanaan kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Wilayah.

DSK tahun ini mengangkat topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi”.

Baca Juga: Oknum Dishub Diduga Pukul Jukir Saat Penertiban, Keributan Terjadi di Vatulemo

Forum tersebut nantinya menjadi ruang untuk membahas implementasi kebijakan, mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan, serta menghimpun masukan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya kesiapan seluruh unsur pendukung agar pelaksanaan DSK dapat berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang relevan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa DSK merupakan momentum penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat dievaluasi berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di wilayah.

Baca Juga: Parkir Dialihkan ke Dalam Kantor Wali Kota Palu, Dishub Pastikan Tetap Diawasi.

“Diskusi Strategi Kebijakan harus menjadi ruang untuk melihat bagaimana sebuah kebijakan berjalan di lapangan, apa yang menjadi tantangan, dan apa yang perlu diperbaiki. Karena itu, persiapannya harus dilakukan secara matang agar pembahasan nantinya menghasilkan masukan yang benar-benar konstruktif,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh jajaran dalam mendukung kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari penguatan kualitas kebijakan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun budaya kebijakan yang berbasis data, masukan, dan kondisi nyata di wilayah. Hasil diskusi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas implementasi kebijakan, khususnya terkait pengesahan koperasi,” tambahnya.

Baca Juga: Perkelahian Antarwarga Bawa Parang Gegerkan Pengunjung Vatulemo

Rapat internal tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh aspek pelaksanaan DSK, mulai dari kesiapan materi, koordinasi peserta, teknis kegiatan, hingga substansi pembahasan dapat dipersiapkan secara optimal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong penguatan analisis dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan hukum yang semakin responsif, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
evaluasi kebijakan Diskusi Strategi Kebijakan DSK 2026 AIEK Kemenkum Sulteng