Honor Tenaga Kesehatan Diduga Dipotong 10 Persen, Komisi I DPRD Banggai Panggil Seluruh Kepala Puske

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 15:26 WIB
GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Kabupaten Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Kabupaten Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan honor tenaga kesehatan sebesar 10 persen mencuat di Kabupaten Banggai.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Banggai yang menjadwalkan rapat kerja untuk mengusut dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Rapat kerja dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Banggai,  Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Wagub Lantik IDI Cabang Banggai, Tandai Komitmen Baru Pelayanan Kesehatan

Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Banggai Nomor 400.10.6/3063/DPRD, tertanggal 3 September 2026, dengan perihal Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Banggai.

Dalam surat itu disebutkan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan tenaga kesehatan terkait dugaan pemotongan honor sebesar 10 persen yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala puskesmas.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut hak tenaga kesehatan yang seharusnya diterima sesuai ketentuan. Komisi I DPRD Banggai pun tidak hanya memanggil pihak yang diduga terkait, tetapi meminta Bupati Banggai menghadirkan sejumlah OPD untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Baca Juga: Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka, Kuasakan Tim Hukum Hadiri Sidang Akhir

Sejumlah pejabat yang diminta hadir di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum Setda, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai.

Tidak berhenti di tingkat kepala puskesmas, masing-masing kepala puskesmas juga diminta membawa bendahara puskesmas dalam rapat tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk membuka secara terang mekanisme pembayaran honor tenaga kesehatan, termasuk memastikan apakah terdapat pemotongan, siapa yang memerintahkan, atas dasar apa pemotongan dilakukan, serta ke mana aliran dana tersebut apabila dugaan itu nantinya terbukti.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Sejumlah Raperda Kabupaten Banggai

Komisi I DPRD Banggai berharap rapat kerja tersebut dapat menghadirkan penjelasan secara menyeluruh dari seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tenaga kesehatan.

Rapat tersebut sekaligus menjadi pintu awal untuk menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pemotongan honor tersebut, sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat undangan rapat ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, I Putu Gumi, S.Sos., M.M. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa peserta yang diundang tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Eksekusi Putusan 6 Kades Kembali Disidangkan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Marsidin, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan honor tersebut menyatakan sikap tegas.

Ia mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya siap mengambil tindakan.

“Kalau memang terbukti, tindak tegas,” kata Marsidin.

Baca Juga: Bunta, Nuhon dan Batui Dominasi Penerima Bansos Terindikasi Judol di Banggai

Marsidin juga dipastikan akan hadir secara langsung dalam rapat kerja Komisi I DPRD Banggai pada Senin nanti, sesuai undangan yang telah disampaikan DPRD.

Kehadiran jajaran Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum, seluruh kepala puskesmas dan bendahara masing-masing diharapkan dapat membuat persoalan ini tidak berhenti sebatas dugaan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Praktik pungli Dipotong Sebanyak 10 persen Dugaan