Ketua Majelis Wali Adat Semprit Pihak yang Tarik-tarik Adat ke Masalah Pidana

Talib • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:45 WIB
Ketua Dewan Majelis Wali Adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Husen Habibu, M.H.I. 
Ketua Dewan Majelis Wali Adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Husen Habibu, M.H.I. 

RADAR PALU – Upaya menyeret simbol kebudayaan ke dalam pusaran perkara hukum perorangan memicu reaksi keras dari pemangku adat tertinggi di Sulawesi Tengah. 

Gerakan sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai perwakilan adat demi membentengi Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, di meja hijau dinilai sebagai tindakan yang melangkahi tatanan tradisi dan sarat akan kepentingan pragmatis.

Langkah tersebut ditanggapi oleh Ketua Dewan Majelis Wali Adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Husen Habibu, M.H.I. 

Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Ia menegaskan bahwa simbol dan kelembagaan adat memiliki kedudukan yang sakral, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu.

"Tidak sembarang orang mengklaim dirinya mewakili adat hanya untuk kepentingan sesaat, kepentingan pribadi dan kepentingan politik," jelas Husen Habibu, Kamis 3 September 2026.

Husen Habibu yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kerukunan Pemangku Adat Sulawesi Tengah ini mendesak pihak tersebut agar menghadapi proses hukum secara murni tanpa perlu memperalat institusi adat. 

Baca Juga: Bupati Morut Bentuk Grup Khusus Karhutla, Kades Wajib Lapor Harian

Menyeret institusi adat ke dalam perkara pidana perorangan dianggap hanya akan merusak citra dan kehormatan adat itu sendiri. 

"Jangan diseret-seret adat dalam ranah itu (pidana). Adat mempunyai posisi yang jelas membela kebenaran mempertahankan nilai-nilai luhur di masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara yang telah masuk ranah pidana sepenuhnya merupakan domain penegak hukum. 

Baca Juga: 24 Situs Sudah Disiapkan, Geopark Danau Poso Masih Terganjal Badan Pengelola

Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menghormati koridor hukum positif yang berlaku tanpa perlu melakukan manuver yang mengatasnamakan masyarakat adat.

"Adat ini bersinergi dengan hukum positif. Makanya jargon adat 'Maroso Pamarenta, Maroso Agama, Maroso Adat, Ma'ama Ngata Nadea Belona'. Kasus ini sudah berproses di kepolisian, adat tidak bisa lagi campur tangan," tegas Panglima Barisan Nasional Garda Alkhairaat itu.***

Editor : Mugni Supardi
pemangku adat rafiq al amri Lembaga Adat BMA Sulawesi Tengah Husen Habibu