Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Rencana Induk Persampahan Regional

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:05 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Persampahan Regional Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (2/9/2026).
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Persampahan Regional Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (2/9/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat peran strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Persampahan Regional Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pengharmonisasian rancangan peraturan gubernur.

Baca Juga: BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM Tumbuh 8,6 Persen jadi Rp1.235 Triliun

Rapat menjadi ruang strategis untuk melakukan pembahasan terhadap substansi rancangan regulasi, khususnya dalam memastikan kebijakan pengelolaan persampahan regional memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian.

Dalam pembahasan, dilakukan pencermatan terhadap berbagai aspek substansi, mulai dari arah kebijakan, sistem pengelolaan persampahan, pembagian peran antarpemangku kepentingan, hingga kebutuhan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga: OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Rencana Induk Persampahan Regional memiliki posisi penting dalam mendukung terciptanya tata kelola persampahan yang lebih terintegrasi.

Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah, tetapi juga mendorong pengurangan sampah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penguatan koordinasi antardaerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy Dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu mendukung kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pemkot Palu Tak Cari Untung dari Hasil Tani, Fokus Stabilkan Harga Pangan

“Rencana Induk Persampahan Regional harus disusun dengan memperhatikan keselarasan antara aspek hukum, kebutuhan pembangunan, dan kondisi persampahan di daerah. Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas, terarah, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa pengelolaan persampahan membutuhkan sinergi lintas sektor karena persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan regulasi, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik harus mampu mendorong kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pihak terkait dalam membangun sistem persampahan yang lebih terpadu. Kami berharap rancangan ini nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara berkualitas, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta memiliki daya guna dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Baca Juga: Komisi A DPRD Palu Dorong Penambahan 10-15 Armada Pengangkut Sampah

Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Persampahan Regional Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola persampahan sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***

Editor : Mugni Supardi
RaperGub Sulteng persampahan regional Harmonisasi Regulasi Kemenkum Sulteng pengelolaan sampah