Konektivitas penerbangan internasional dari Guangzhou, China, menuju Palu yang mulai beroperasi pada 6 Agustus 2026 membuka jalur masuk langsung bagi ratusan WNA ke Sulawesi Tengah.
Dalam sepekan, penerbangan tersebut berlangsung dua kali. Setiap penerbangan membawa sekitar 150 WNA asal China yang sebagian besar kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Baca Juga: Kritik Pengawasan TKA di Sulteng, Dwi Putra: Pekerja Lokal Terancam Tersisih, Penerimaan Daerah Tak
Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian Kelas I TPI Morowali, Gerson, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerjanya.
Menurut dia, pengawasan dilakukan sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, khususnya melalui Sulawesi Tengah, hingga berada di wilayah Morowali dan Morowali Utara.
"Kami terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA, khususnya yang memasuki wilayah Indonesia melalui Sulawesi Tengah dan memiliki tujuan menuju Kabupaten Morowali maupun Kabupaten Morowali Utara," kata Gerson.
Baca Juga: TKA Morowali Mendominasi Penerbangan China Southern Guangzhou-Palu
Untuk memperkuat pengawasan, Kantor Imigrasi Morowali telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi dan data WNA yang masuk melalui wilayah Sulawesi Tengah.
Gerson menyebut data tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Selain pertukaran data antar-kantor imigrasi, pengawasan juga mengandalkan informasi dari sejumlah sumber lain, termasuk laporan orang asing dari hotel dan tempat penginapan.
Baca Juga: Imigrasi Morowali Tak Pegang Data TKA Cina yang Masuk Lewat Bandara Palu
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana bagi pemilik, pengurus, maupun pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap.
Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemilik, pengurus, atau pengelola tempat penginapan yang memberikan akomodasi kepada orang asing wajib menyampaikan informasi mengenai WNA yang menginap kepada Kantor Imigrasi.
Data APOA kemudian dapat digunakan sebagai bahan pemantauan, analisis, hingga penentuan langkah pengawasan berdasarkan tingkat risiko.
Baca Juga: TKA China di Sulteng Disorot, Visa C20 Diminta Diawasi Ketat, Kakanwil Imigrasi Sebut Ada Timpora
Imigrasi Morowali juga melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan tempat penginapan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan WNA. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan media online.
Penguatan pengawasan ini dinilai penting seiring meningkatnya mobilitas WNA menuju Sulawesi Tengah setelah dibukanya konektivitas penerbangan internasional dari Guangzhou.
Berdasarkan data yang diperoleh Radar Palu, dalam setiap penerbangan dari Guangzhou menuju Palu terdapat sekitar 150-an WNA asal China.
Baca Juga: Ratusan WNA Masuk Sulteng via Penerbangan Guangzhou-Palu, Visa C20 Jadi Sorotan
Sebagian besar penumpang tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Morowali, termasuk kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Kepala Perwakilan Garuda Indonesia Palu, Mohamad Hafiz Arsan Haq, membenarkan tingginya jumlah penumpang WNA dalam penerbangan tersebut.
Dia menyebut rata-rata terdapat sekitar 157 penumpang WNA dalam satu penerbangan Guangzhou-Palu.]
Baca Juga: Penerbangan Internasional China–Palu Dibuka, Imigrasi Morowali Perkuat Pengawasan WNA
"Penerbangan terakhir 157 WNA dan kita menerima tiket sesuai paspor dan visanya," ujar Hafiz saat dikonfirmasi.
Informasi yang diperoleh Radar Palu juga menyebut sebagian besar WNA tersebut menggunakan visa C20 yang diperuntukkan bagi tenaga teknisi.
Namun, terkait klasifikasi visa yang digunakan para TKA, Gerson belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: WNA Asal China Terancam Dideportasi usai Nikah Siri dengan WNI di Buol
Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui langkah preventif. Imigrasi Morowali juga menjalankan penegakan hukum terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Gerson mengatakan luasnya wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan.
Karena itu, pengawasan terhadap orang asing membutuhkan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, pemilik tempat penginapan, hingga masyarakat.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Thailand, Dua WNA Jepang Disekap di Surabaya
"Pertukaran informasi yang cepat dan akurat dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya memperkuat deteksi dini dan pencegahan pelanggaran keimigrasian," katanya.
Imigrasi Morowali pun kembali mengingatkan pemilik dan pengelola tempat penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan WNA melalui APOA.
Masyarakat juga diminta berperan dalam pengawasan.
Jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, informasi dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali.
Baca Juga: WNA China Dihajar Massa di Kayumalue Ngapa, Pajero Dilempari Batu hingga HP dan Uang Raib
Di tengah meningkatnya arus WNA melalui jalur penerbangan internasional Guangzhou-Palu, pengawasan berbasis data menjadi semakin penting.
Data kedatangan, laporan penginapan, informasi antarinstansi, laporan masyarakat, dan hasil pengawasan lapangan diharapkan dapat menjadi dasar untuk memetakan keberadaan serta pergerakan orang asing di Sulawesi Tengah. ***
Editor : Talib