RADAR PALU - Dibukanya konektivitas penerbangan internasional rute Guangzhou, China–Palu, Sulawesi Tengah, mendorong Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Gerson, mengatakan peningkatan konektivitas internasional membuat mobilitas WNA menuju sejumlah daerah di Sulawesi Tengah dan wilayah sekitarnya perlu diantisipasi melalui pengawasan yang terukur dan berbasis data.
Menurut dia, sejak penerbangan internasional Guangzhou–Palu dan Palu–Guangzhou dibuka, telah berlangsung enam kali penerbangan internasional.
Baca Juga: PT SJA 2 Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Petiro
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 852 WNA yang masuk ke wilayah Indonesia melalui konektivitas tersebut, sementara 940 WNA tercatat keluar dari wilayah Indonesia.
Namun, Gerson menegaskan, WNA yang masuk melalui Palu tidak serta-merta memiliki tujuan akhir di Sulawesi Tengah.
“Semua WNA yang masuk Indonesia dari Palu bisa menuju semua wilayah Indonesia seperti Palu, Parigi Moutong, Banggai, Morowali, Sulawesi Barat maupun Sulawesi Tenggara atau wilayah lainnya dan tujuannya pun beragam,” kata Gerson.
Baca Juga: Si-Bunak Disiapkan Cegah Bantuan Petani dan Peternak Salah Sasaran
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi Imigrasi Morowali dalam menentukan pola pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan kemudian melakukan perjalanan menuju Kabupaten Morowali maupun Kabupaten Morowali Utara.
Gerson mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk memperkuat pertukaran informasi dan data mengenai WNA yang memasuki wilayah Indonesia melalui Sulawesi Tengah.
Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu instrumen bagi petugas Imigrasi Morowali dalam melakukan pemetaan, analisis, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan wilayah kerja.
Baca Juga: Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Dilaporkan ke Propam, CLC Kawal Dugaan Pelanggaran Etik
“Dari data tersebut menjadi acuan kami untuk melakukan pengawasan keimigrasian sesuai dengan wilayah kerja kami,” ujarnya.
Selain koordinasi antarkantor Imigrasi, pengawasan juga dilakukan dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber, salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
APOA merupakan sarana pelaporan bagi pemilik, pengurus, maupun pengelola tempat penginapan untuk menyampaikan informasi mengenai orang asing yang menginap di tempat mereka.
Baca Juga: SLHS Depot Air Minum Jadi Perhatian, Rustia Tompo: Ini Menyangkut Kesehatan
Kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Informasi yang disampaikan melalui APOA dapat digunakan petugas sebagai bahan pemantauan dan analisis dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Imigrasi Morowali juga terus mendorong peningkatan kepatuhan pemilik dan pengelola hotel maupun tempat penginapan. Sosialisasi dilakukan secara langsung serta melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan media online.
Optimalisasi pelaporan melalui APOA dinilai penting untuk menyediakan basis data mengenai keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Morowali.
Baca Juga: Retribusi UMKM Palu Baru Capai 40 Persen, Komisi B Dorong Dukungan Operasional Penagih
Data tersebut dapat dipadukan dengan informasi dari koordinasi antarinstansi, laporan masyarakat, serta hasil pengawasan di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, tetapi juga diarahkan pada sistem yang lebih proaktif, terukur, dan berbasis informasi.
Baca Juga: Disnakertrans Banggai dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng Awasi 5 Perusahaan di Luwuk Timur
57 WNA Dideportasi
Di sisi lain, pengawasan keimigrasian juga dilakukan melalui penegakan hukum terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali dibentuk dan mulai beroperasi pada Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 57 WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pemulangan ke negara asal.
Selain itu, Imigrasi Morowali telah mengenakan biaya beban terhadap 500 WNA yang melakukan pelanggaran overstay.
Baca Juga: Komisi B Soroti Perlindungan BPJS bagi Pelaku Usaha Rentan di Palu
Dari penindakan tersebut, total penerimaan biaya beban mencapai sekitar Rp3,533 miliar dan seluruh penerimaan telah disetorkan sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian tersebut menunjukkan pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Morowali tidak hanya berorientasi pada pencegahan, tetapi juga diikuti tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, Imigrasi Morowali menyadari pengawasan terhadap mobilitas WNA membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Baca Juga: Inspektorat Palu Akui Pengawasan PBJ Terkendala, Belum Bisa Masuk Sistem
Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, pemilik penginapan, serta masyarakat dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya mobilitas orang asing setelah terbukanya konektivitas penerbangan internasional menuju Sulawesi Tengah.
Imigrasi Morowali juga mendorong pertukaran informasi yang cepat dan akurat sebagai bagian dari upaya memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Baca Juga: Wawali Palu Ingatkan Pihak PBJ: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
Imigrasi Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, mengoptimalkan pengawasan berbasis data, serta melakukan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Editor : lib