Layanan Apostille Fast-Track Hadir, Sertifikat Dicetak Hari yang Sama

Ismail Kamur • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:09 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan pencetakan Sertifikat Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.
Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan pencetakan Sertifikat Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan pencetakan Sertifikat Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri. Layanan tersebut dibuka selama dua hari, 29–30 Agustus 2026, di Lobby Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.

Layanan Apostille Fast-Track merupakan bagian dari rangkaian Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 yang dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus percepatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, proses verifikasi hingga pencetakan sertifikat dapat diselesaikan pada hari yang sama bagi permohonan yang memenuhi persyaratan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan kehadiran layanan Fast-Track merupakan wujud komitmen Kanwil dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Polres Morowali Pasang Baliho Imbauan di 12 Titik Parkiran Kawasan PT IMIP 

“Kami ingin memastikan layanan hukum tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Apostille Fast-Track menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana pelayanan kami terus didorong agar lebih cepat, efektif, dan berdampak,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, percepatan layanan harus tetap berjalan seiring dengan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen. Menurutnya, kemudahan pelayanan tidak boleh mengurangi aspek akurasi dan kepastian hukum.

“Kecepatan adalah bagian dari kualitas pelayanan, tetapi tetap harus dibangun di atas proses yang akurat dan sesuai ketentuan. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal,” lanjutnya.

Baca Juga: Dewan Adat Wita Mori dan Dandim Morowali Bahas Jembatan hingga Air Bersih

Dalam pelaksanaannya, layanan Apostille Fast-Track dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500.000. Namun, layanan tersebut memiliki ketentuan khusus terkait jenis dokumen dan waktu pengajuan.

Apostille Fast-Track hanya diperuntukkan bagi dokumen elektronik maupun dokumen konvensional yang ditandatangani oleh pejabat yang spesimennya telah tersimpan dalam pangkalan data Direktorat Jenderal AHU.

Sementara itu, pengajuan permohonan Fast-Track dibuka pada pukul 06.00–11.00 WIB. Di luar waktu tersebut, menu pengajuan Fast-Track akan terkunci secara otomatis.

Baca Juga: Wabup Djira Bekali 82 PPPK Morut Literasi Pelayanan

Pada pelaksanaan layanan di Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, tercatat satu Sertifikat Apostille berhasil dicetak untuk seorang pemohon yang akan menggunakan dokumennya di China.

Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen AHU untuk memastikan penerapan layanan berjalan baik, termasuk dalam mengantisipasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang mungkin muncul.

Kehadiran Apostille Fast-Track diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi hukum umum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk digunakan di luar negeri.

Melalui layanan yang cepat, tepat, dan tetap berlandaskan ketentuan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
Apostille Fast-Track layanan Apostille Sertifikat Apostille legalisasi dokumen Kemenkum Sulteng