Kemenkum Sulteng Buka Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

Ismail Kamur • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:13 WIB
Dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng menghadirkan layanan Pendaftaran Hak Cipta Lagu/Musik secara gratis bagi masyarakat.
Dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng menghadirkan layanan Pendaftaran Hak Cipta Lagu/Musik secara gratis bagi masyarakat.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng menghadirkan layanan Pendaftaran Hak Cipta Lagu/Musik secara gratis bagi masyarakat.

Layanan tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 06.00 WITA hingga selesai. Masyarakat yang memiliki karya lagu dan/atau musik dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh layanan pendaftaran sekaligus mendapatkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan perlindungan Hak Cipta merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta atas karya yang dihasilkan melalui kreativitas dan proses yang tidak singkat.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Percepat Layanan Apostille, Selesai di Hari yang Sama

“Karya apa pun yang diciptakan memiliki nilai dan layak mendapatkan perlindungan. Lagu, musik, buku, foto, film, desain maupun karya seni lainnya bukan sekadar hasil kreativitas, tetapi juga merupakan aset yang perlu dijaga dan dilindungi secara hukum,” ujar Rakhmat. Sabtu, (29/8/2026).

Menurutnya, kemudahan akses terhadap layanan KI perlu terus didorong agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mendaftarkan karya mereka. Pendaftaran Hak Cipta menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya intelektual.

“Melalui layanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya dipahami sebagai urusan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya masyarakat menjaga dan mengembangkan aset kreatif yang mereka miliki,” lanjutnya.

Baca Juga: PLN dan Kemendikdasmen Siapkan Fasilitas Olahraga untuk Morowali Utara

Pada layanan kali ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan fasilitas pendaftaran Hak Cipta lagu/musik secara gratis. Selain layanan pendaftaran, masyarakat juga dapat berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual atas karya yang mereka hasilkan.

Khusus bagi 20 pendaftar pertama, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyiapkan merchandise sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah dijangkau sekaligus meningkatkan literasi KI di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sigi Promosikan Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026

Rakhmat mengajak para pencipta, musisi, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni, hingga masyarakat umum yang memiliki karya lagu atau musik untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Jangan menunggu karya kita digunakan atau diklaim oleh pihak lain baru kemudian menyadari pentingnya perlindungan. Lindungi karya sejak awal dan pastikan hak penciptanya memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Melalui layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak karya kreatif masyarakat Sulawesi Tengah yang terlindungi dan mampu berkembang menjadi aset bernilai ekonomi.***

Editor : Mugni Supardi
hak cipta musik hak cipta lagu Pendaftaran Hak Cipta hak cipta Kemenkum Sulteng