Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan KI di Perguruan Tinggi

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi dengan Universitas Abdul Azis Lamadjido, Rabu (26/8/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (26/8/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).

Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi dengan Universitas Abdul Azis Lamadjido, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kampus Universitas Abdul Azis Lamadjido tersebut diikuti jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere serta operator KI. Tim Kanwil disambut langsung oleh Rektor Universitas Abdul Azis Lamadjido bersama Wakil Dekan dan Ketua Sentra Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Musim Kemarau, Polsek Bumi Raya Morowali Turun Bantu Petani

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya melalui optimalisasi peran Sentra KI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan Kekayaan Intelektual melalui berbagai aktivitas akademik, penelitian, inovasi, maupun kreativitas sivitas akademika.

“Perguruan tinggi bukan hanya pusat pendidikan, tetapi juga pusat lahirnya berbagai karya dan inovasi. Karena itu, setiap karya yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual perlu didorong untuk segera mendapatkan perlindungan hukum. Kami ingin memastikan sivitas akademika memahami bahwa perlindungan KI merupakan bagian penting dari penghargaan terhadap karya dan inovasi,” ujar Rakhmat.

Baca Juga: Transaksi QRIS di Palu Tembus 20 Juta, Tumbuh 177 Persen

Menurutnya, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi harus diarahkan tidak hanya pada proses pendaftaran atau pencatatan, tetapi juga mencakup edukasi, pendampingan, inventarisasi, hingga pemanfaatan KI sehingga memberikan nilai tambah bagi pencipta maupun institusi.

“Kolaborasi dengan perguruan tinggi akan terus kami dorong. Melalui sinergi yang kuat, kami berharap semakin banyak karya dosen dan mahasiswa yang terlindungi serta dapat dikembangkan menjadi aset intelektual yang memberikan manfaat lebih luas,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menyampaikan bahwa keberadaan Sentra KI menjadi salah satu elemen strategis dalam memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.

Baca Juga: DP3A Palu Dorong Perempuan Kuasai Public Speaking, Bukan Sekadar Pandai Bicara

“Sentra KI memiliki peran penting sebagai penghubung antara sivitas akademika dengan layanan Kekayaan Intelektual. Tidak cukup hanya mengetahui bahwa suatu karya dapat dilindungi, tetapi perlu ada pendampingan agar proses pencatatan dan perlindungannya dapat dilakukan secara tepat,” jelas I Putu.

Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong penguatan program SIGAP KI di Universitas Abdul Azis Lamadjido. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Salah satu langkah konkret yang dibahas adalah rencana universitas menerbitkan surat edaran internal yang mengatur sekaligus mengimbau dosen dan mahasiswa untuk melakukan pencatatan atau perlindungan Hak Cipta atas karya yang dihasilkan sebelum pelaksanaan ujian.

Kebijakan tersebut secara khusus diarahkan terhadap berbagai karya yang memenuhi ketentuan pelindungan Hak Cipta, seperti karya ilmiah, modul pembelajaran, buku, karya seni, serta berbagai bentuk ciptaan lainnya.

Baca Juga: HUT RI ke-81 di Tengah Laut, KM Darma Kencana V Gelar Lomba untuk Penumpang

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penggunaan karya tanpa izin sekaligus membangun budaya sadar KI sejak dari lingkungan akademik.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyerahkan satu sertifikat Hak Cipta milik dosen Universitas Abdul Azis Lamadjido yang telah memperoleh pencatatan melalui program pencatatan Hak Cipta gratis dalam rangka memperingati Hari Pengayoman.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti konkret bahwa karya sivitas akademika dapat memperoleh perlindungan hukum melalui layanan Kekayaan Intelektual yang tersedia.

Baca Juga: Ralf Beste Tiba di Palu, Dubes Jerman Dipasangkan Siga Kaili

Kegiatan kemudian ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dan pendampingan, termasuk melakukan inventarisasi secara berkala terhadap potensi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dosen dan mahasiswa.

Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong agar karya-karya akademik tidak berhenti sebagai produk pembelajaran atau penelitian, tetapi dapat memperoleh perlindungan hukum, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi di Sulawesi Tengah.

Melalui kolaborasi berkelanjutan dengan perguruan tinggi, Kemenkum Sulteng menargetkan semakin tumbuh budaya sadar Kekayaan Intelektual sekaligus memperluas akses masyarakat akademik terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian perlindungan terhadap setiap karya yang dihasilkan.***

Editor : Mugni Supardi
Sentra KI KI Universitas Abdul Azis Lamadjido kekayaan intelektual Kemenkum Sulteng