Ranperbup Rencana Kerja Toli-Toli 2027 Diharmonisasi Kemenkum Sulteng

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:12 WIB
Fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (26/8/2026).
Fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (26/8/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam memastikan kualitas regulasi yang mendukung arah pembangunan daerah melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam pembukaannya, Sopian menekankan pentingnya memastikan rancangan regulasi perencanaan daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan program pembangunan.

Baca Juga: Tagih Keadilan Fiskal Sulteng, Safri Minta Presiden Evaluasi Insentif Hilirisasi

Rencana Kerja Perangkat Daerah menjadi instrumen penting dalam menerjemahkan prioritas pembangunan daerah ke dalam program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah.

Karena itu, substansi Ranperbup perlu disusun secara cermat agar terdapat keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian target pembangunan.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Tolitoli kemudian melakukan penelaahan terhadap substansi rancangan, dasar hukum, kesesuaian norma, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: POPDA Sulteng 2026 Dimulai, Bibit Atlet Dibidik ke PON 2028

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi perencanaan daerah harus mampu menjadi pedoman yang jelas dan memiliki kepastian hukum dalam mendukung pencapaian target pembangunan.

“Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan bagian penting dari proses pembangunan karena menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan. Karena itu, regulasinya harus disusun secara harmonis dan tepat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga mendorong agar proses harmonisasi menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: Banjir Bandang Avolua, BPBD Sulteng: 68 KK Terdampak, 55 Rumah Terendam dan 12 Rusak

“Regulasi yang baik harus mampu menjembatani antara perencanaan dan pelaksanaan. Kami ingin Ranperbup ini nantinya menjadi instrumen yang implementatif sehingga program pembangunan Kabupaten Tolitoli dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat peran dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan mampu menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tolitoli Tahun 2027.***

Editor : Mugni Supardi
RKPD 2027 harmonisasi Ranperbup Rencana Kerja Perangkat Daerah toli-toli Kemenkum Sulteng