RADAR PALU – Polda Sulawesi Tengah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat yang melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan.
Maklumat tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Kebijakan itu menjadi salah satu langkah kepolisian mengantisipasi karhutla sekaligus mencegah pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta kerugian yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan setiap orang yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dapat diproses secara hukum. Penindakan mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 308 dan 311 KUHP, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga: Karhutla Gunung Barako Poboya Palu Dipadamkan, Prajurit Kodam Palaka Wira Bergerak Cepat
Selain penegakan hukum, masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas pembakaran kepada kepolisian atau aparat terkait. Polda Sulteng juga akan meningkatkan patroli di kawasan yang dianggap rawan karhutla.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Pantau Kebakaran Gunung Barako Poboya, Pangdam: Prajurit TNI Disiagakan Antisipasi Karhutla
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad, Senin (24/8/2026).
Ia mengajak masyarakat tidak menggunakan api saat membuka atau membersihkan lahan demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.
Editor : Wahono.