RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat mekanisme pengaduan dan pengawasan sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026.
Penguatan tersebut menjadi salah satu agenda dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Jumat (21/8/2026).
Pertemuan dihadiri para Kepala Divisi serta seluruh Ketua dan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Zona Integritas.
Baca Juga: Bidik WBBM, Kemenkum Sulteng Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Rakhmat menekankan bahwa kanal pengaduan harus benar-benar berfungsi sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terhadap penyelenggaraan pelayanan.
Sejumlah kanal yang menjadi perhatian antara lain SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System (WBS), serta Layanan 1708.
Menurut Rakhmat, setiap laporan yang diterima harus ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme yang berlaku. Keberadaan kanal pengaduan tidak boleh hanya menjadi pemenuhan indikator administratif.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Matangkan Kinerja dan SDM Jelang WBBM 2026
“Kita harus memastikan saluran pengaduan benar-benar hidup. Setiap laporan harus diperhatikan dan ditangani dengan baik karena dari sanalah kita dapat mengetahui apa yang masih perlu diperbaiki dalam pelayanan,” ujar Rakhmat.
Selain pengaduan, testimoni masyarakat juga dinilai penting untuk mengukur kualitas layanan. Pengalaman pengguna dapat menjadi bahan bagi jajaran untuk melakukan evaluasi sekaligus mengetahui aspek pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan.
Rakhmat turut meminta seluruh Pokja melakukan uji sampling secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji kesesuaian antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan praktik yang diterima masyarakat.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Integritas Menuju WBBM 2026
Evaluasi juga diarahkan pada kesiapan masing-masing area pembangunan Zona Integritas. Setiap Pokja diminta memastikan bukti dukung, pelaksanaan kegiatan, serta hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus mempersiapkan semuanya dengan baik. Jangan menunggu sampai penilaian dilakukan baru kemudian melakukan evaluasi. Pengawasan dan perbaikan harus menjadi proses yang berlangsung terus-menerus,” tegasnya.
Penguatan kanal pengaduan dan mekanisme pengawasan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pelayanan yang semakin terbuka, responsif, dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membangun birokrasi yang tidak hanya bersih dari praktik koruptif, tetapi juga aktif mendengar kebutuhan masyarakat dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.***
Editor : Mugni Supardi