Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Hukum Adat dalam Pembentukan Perda

Ismail Kamur • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:54 WIB
Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Pengakuan dan Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026).
Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Pengakuan dan Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah mampu mengakomodasi nilai, norma, dan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Pengakuan dan Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng serta Perancang dari Pemerintah Daerah, yakni Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu.

Baca Juga: DPRD Touna Gelar Paripurna Pemberhentian Jafar Amin sebagai Wakil Pimpinan 

Forum ini menghadirkan Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia mengulas secara komprehensif mengenai konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya hukum adat, serta bagaimana keberadaannya dapat diintegrasikan secara tepat ke dalam sistem hukum nasional dan produk hukum daerah.

Pembahasan menjadi semakin penting mengingat hukum yang hidup dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan norma dan tradisi yang telah berkembang secara turun-temurun, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan pengakuan terhadap keberadaannya melalui instrumen hukum yang memiliki kepastian dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sejumlah aspek strategis turut dibahas, antara lain kedudukan dan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, kriteria perbuatan maupun sanksi adat yang dapat diakui dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah, serta tata cara dan prosedur pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Masih Buron, Komnas HAM Sulteng Desak Polisi Bergerak Cepat

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Pelibatan tokoh adat, lembaga adat, dan masyarakat yang menjadi bagian dari komunitas hukum adat dipandang penting untuk memastikan setiap norma yang dituangkan dalam Peraturan Daerah benar-benar merepresentasikan kondisi, kebutuhan, serta nilai yang berkembang di masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan kapasitas Perancang menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan memiliki landasan yang kuat.

“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formil dan teknis pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengakomodasi hukum yang benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: BYD M6 DM Jadi Magnet Baru MPV Keluarga, Tawarkan Efisiensi dan Jarak Tempuh hingga 1.300 Km

Menurutnya, pengakuan terhadap hukum adat harus dilakukan secara cermat dan terukur agar nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dapat diakomodasi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui kegiatan ini, para Perancang memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan dan kriteria hukum adat yang dapat diakomodasi dalam produk hukum daerah.

Selain itu, forum juga menghasilkan kesamaan persepsi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Daerah terkait alur teknis penyusunan serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat kepada Pemerintah Pusat.

Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya terhadap rancangan regulasi yang berkaitan dengan hukum adat.

Baca Juga: Karisma Salimah Kota Palu Dorong Muslimah Dekat dengan Alquran sebagai Solusi Kehidupan

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyiapan regulasi daerah. Pemerintah Daerah juga didorong untuk melibatkan kelembagaan dan masyarakat adat secara inklusif sejak penyusunan Naskah Akademik hingga proses pembentukan draf Peraturan Daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menghadirkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya harmonis secara yuridis, tetapi juga partisipatif, responsif, dan berpijak pada realitas sosial masyarakat Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak berhenti sebagai nilai dan norma yang berkembang secara sosial, tetapi dapat memperoleh tempat yang tepat dalam sistem hukum daerah melalui proses pembentukan regulasi yang terukur, demokratis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor : Mugni Supardi
perancang peraturan living law hukum adat perda Kemenkum Sulteng