SiPerben Morut Permudah Cek Status Tagihan Secara Digital

Ilham Nusi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:13 WIB
TRANSPARAN: Dashboard Sistem Informasi Perbendaharaan atau SiPerben BPKAD Morowali Utara menunjukan progres upload SPM pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas PUPRPKPD telah selesai. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR/RADAR PALU)
TRANSPARAN: Dashboard Sistem Informasi Perbendaharaan atau SiPerben BPKAD Morowali Utara menunjukan progres upload SPM pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas PUPRPKPD telah selesai. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR/RADAR PALU)

 

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) memulai digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Perbendaharaan atau SiPerben. 

Sistem yang dikembangkan Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morut tersebut memungkinkan masyarakat dan pihak ketiga memantau proses tagihan secara digital.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Morut, Meitry Sari Laema, menggagas sistem tersebut dengan dukungan Kepala BPKAD Morut, Delfia Parenta.

Baca Juga: Pemkab Morut Bayar BPJS 4.770 ASN hingga Januari 2027

Meitry mengatakan SiPerben tidak sekadar mengubah pekerjaan berbasis kertas menjadi sistem digital. 

Pemerintah merancang sistem tersebut untuk mempercepat proses, meningkatkan akurasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perbendaharaan.

"SiPerben bukan sekadar memindahkan pekerjaan dari kertas ke sistem digital. Yang ingin kita bangun adalah tata kelola perbendaharaan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Meitry Sari Laema, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Imigrasi Morowali Tak Pegang Data TKA Cina yang Masuk Lewat Bandara Palu

Salah satu manfaat utama SiPerben terletak pada kemudahan memantau posisi tagihan. Fitur tersebut terutama membantu pihak ketiga, penyedia barang dan jasa, serta mitra kerja pemerintah.

Masyarakat dapat mengakses SiPerben melalui siperben.morowaliutarakab.go.id. Pengguna cukup memasukkan nomor Surat Perintah Membayar (SPM) pada kolom pencarian.

Sistem kemudian menampilkan tahapan proses tagihan secara berurutan. Informasi tersebut mencakup proses pengoreksi belanja, verifikator SPM, pengoreksi Kas Daerah (Kasda), verifikator Kasda, hingga status siap dicairkan.

Baca Juga: Dari Palu untuk NTT, PSMTI-APINDO Sulteng Bantu Korban Bencana NTT

Dengan sistem tersebut, pihak ketiga tidak perlu datang langsung atau menghubungi BPKAD hanya untuk mengetahui perkembangan tagihan.

"Cukup mengisi nomor SPM di kolom pencarian tanpa harus menanyakan status tagihan ke BPKAD," kata Meitry.

SiPerben menyusun proses perbendaharaan melalui alur verifikasi yang sistematis. Proses tersebut dimulai dari staf pengoreksi belanja.

Baca Juga: Penggunaaan Tenun Donggala, Dicetus Kasman Lassa, dilanjutkan Rifani, Diubah Vera

Pada tahap awal, staf memeriksa kesesuaian dokumen pendukung dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga memeriksa kebenaran angka dan rincian tagihan.

Setelah pemeriksaan selesai, staf memasukkan detail tagihan ke aplikasi SiPerben. Jika menemukan kekurangan atau kesalahan, petugas dapat mengembalikan berkas melalui sistem dan memberikan catatan perbaikan.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, proses berlanjut ke verifikator SPM.

Baca Juga: Bupati Touna Harapkan Deteksi Dini Stigma Kusta Menjangkau Wilayah Kepulauan 

Verifikator SPM memvalidasi keabsahan dokumen dan keakuratan data. Petugas juga memastikan tagihan sesuai dengan dokumen perencanaan anggaran.

Setelah verifikasi selesai, SPM diteruskan kepada pengoreksi Kasda.

Pengoreksi Kasda memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan kas. Petugas juga memverifikasi nomor rekening tujuan.

Baca Juga: 210 WBP Lapas Kolonodale Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Selanjutnya, dokumen masuk ke verifikator Kasda. Petugas memastikan saldo kas daerah mencukupi untuk membiayai belanja sebelum memberikan persetujuan melalui aplikasi SiPerben.

Persetujuan verifikator Kasda menjadi dasar untuk melanjutkan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setelah persetujuan penerbitan SP2D keluar, proses memasuki tahap akhir berupa pencetakan surat perintah pencairan dana.

Baca Juga: Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Pelayanan Hukum

Selain memudahkan pemantauan, SiPerben mencatat setiap tahapan pemrosesan tagihan. Pengguna dapat melihat waktu proses dan staf perbendaharaan yang menangani setiap tahapan.

Pencatatan tersebut membuat proses pemrosesan tagihan memiliki jejak yang dapat ditelusuri.

Meitry menjelaskan sistem itu menghadirkan alur verifikasi yang terstruktur, mulai dari pemeriksaan awal hingga penerbitan SP2D.

Baca Juga: Jalan 800 Meter di Mamboro Dijanjikan Diperbaiki, Rustia Tompo Desak Kejelasan Perkim

Dia mengajak seluruh pihak yang berkepentingan memanfaatkan SiPerben untuk mendukung proses perbendaharaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Penerapan SiPerben Morowali Utara menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pemerintahan di Kabupaten Morowali Utara.

Digitalisasi tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat administrasi. Pemerintah juga mengarahkannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Beasiswa Penuh Bawa 8 Mahasiswa Morut ke Tiongkok

Meitry menegaskan transformasi digital menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Pada akhirnya digitalisasi ini harus memberi manfaat nyata bagi kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih prima," pungkasnya. (***)

Editor : Ilham Nusi
SiPerben BPKAD Morut Perbendaharaan Keuangan Daerah digitalisasi pemerintahan