Kebijakan Bupati Vera Soal Penggunaan Batik Bertentangan Dengan Perda Tenun

Ujang Suganda • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:15 WIB
SAMPAIKAN : Ketua ATD, Imam Basuki di dampingi tokoh sejarawan, Jamrin Abubakar saat memberikan penjelasan terkait tenun donggala.(FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU)
SAMPAIKAN : Ketua ATD, Imam Basuki di dampingi tokoh sejarawan, Jamrin Abubakar saat memberikan penjelasan terkait tenun donggala.(FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Launching batik Rando’o Nagaya pada peringataan HUT Kabupaten Donggala ke-74 menuai sorotan. Kebijakan Bupati Vera yang mewajibkan ASN menggunakan Batik Rando Nagaya disebut tak berpihak terhadap pelestarian tenun Donggala.

Tak hanya bertentangan dengan kultur budaya yang ada di donggala, kebijakan Bupati juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Tenun Donggala. 

Sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh budaya hingga sejarawan menyayangkan kebijakan Bupati Vera tersebut.

Baca Juga: Penggunaaan Tenun Donggala, Dicetus Kasman Lassa, dilanjutkan Rifani, Diubah Vera

Padahal pemerintah bersama DPRD telah menetapkan Perda Tenun sebagai upaya melestariakn kekayaan budaya asli Donggala.

Batik Rando’o nagaya yang dilaucning Bupati Vera merupakan batik dengan motif baru. Batik itu rencananya akan dipatenkan oleh Bupati untuk digunakan ASN di lingkungan Pemkab Donggala. 

Padahal sebelumnya, Pemkab Donggala melalui Surat Edara (SE) Nomor : 800/0111/DISDIKBUD/2023 telah menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk menggunakan tenun donggala setiap hari Kamis. Kebijakan ini dicetus oleh mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa pada Januari tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jalan Polanto Kaya Dilimpahkan ke Kejari Donggala

Sejak adanya SE tersebut, seluruh ASN mulai dari Eselon II hingga yang terendah, kompak mengenakan tenun donggala. Warna dan motifnya berbeda-beda. Tampak beragam namun tetap satu, yaitu tenun donggala. 

Kebijaan bupati Vera ini juga mendapatkan kritikan keras dan tegas dari Ketua Asosiasi Tenun Donggala (ATD) Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki. Ia menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas belum dilaksanakannya Perda pelestarian Tenun. 

“Perda Pelestarian Tenun Donggala telah disepakati dan disahkan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten, sehingga memiliki kekuatan hukum yang wajib dijalankan. Dan Perda ini sudah ada sejak 2 tahun lalu,” tegasnya, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: HUT ke-74 Donggala, Takwin Dorong Pembangunan Merata dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Imam membenarkan bahwa sebelumnya Pemkab Donggala telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh ASN memakai Tenun Donggala setiap hari Kamis.

Hal itu kata Imam sebagai langkah nyata yang mendukung pelestarian budaya sekaligus menopang ekonomi pengrajin.

“Kini kebijakan berubah. Justru diimbau menggunakan seragam batik. Padahal secara sejarah dan budaya, masyarakat Donggala adalah penenun, bukan pembatik. Kebijakan ini kontradiktif dan mengabaikan dasar hukum yang ada,” jelas Imam.

Baca Juga: Rono Tapa dan Sambal Rono Donggala Resmi Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Imam meninlai, kebijakan Bupati Donggala terkait penggunaan batik rando nagaya berpotensi mematikan ekosistem warisan budaya Donggala. Menurut Imam, Jika kebijakan itu terus berlanjut, mata pencaharian ratusan penenun akan tergerus, dan keterampilan tangan turun-temurun tersebut bisa punah.

“Beralih ke batik juga berarti memusatkan manfaat ekonomi pada kelompok kecil, sementara tenun melibatkan masyarakat luas di pelosok desa. Kita akan kehilangan identitas budaya asli daerah kita sendiri,” sesalnya.

Imam mendorong agar Pemkab Donggala segera melaksanakan Perda Pelestarian Tenun Donggala. Serta mengembalikan kewajiban pemakaian tenun bagi ASN. “Dan hentikan kebijakan yang bertentangan dengan budaya asli daerah,” tegas imam.

Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan

Kepada DPRD Donggala, Imam juga berharap, agar anggota dewan mengawal pelaksanaan Perda yang telah disepakati. Imam meminta kepda DPRD Donggala untuk memanggil pihak eksekutif atas tidak ketidakpatuhan terhadap aturan.

“Kepada seluruh elemen masyarakat, mari kita bangga dan terus pakai produk Tenun Donggala sebagai wujud cinta tanah air dan pelestarian warisan leluhur,” tandas Imam.

Sejarawan Donggala, Jamrin Abubakar mengatakan, Tenun Donggala telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional sejak tahun 2015. 

Baca Juga: Kejati Sulteng Bekali Aparatur Donggala Cegah Risiko Hukum dalam Addendum Kontrak

“Ini adalah bukti pengakuan bahwa tenun adalah identitas sejati masyarakat Donggala,” tambahnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Disorot Seragam batik kebijakan Bupati Donggala