Pemkab Morut Bayar BPJS 4.770 ASN hingga Januari 2027

Ilham Nusi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:32 WIB
SOSIALISASI: Sekretaris Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur M.M (kedua dari kiri) memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN Pemkab Morut di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (18/8/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
SOSIALISASI: Sekretaris Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur M.M (kedua dari kiri) memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN Pemkab Morut di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (18/8/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.770 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibayarkan untuk periode enam bulan, mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027.

Program tersebut mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemkab Morut. Jumlahnya terdiri atas 3.556 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.214 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Data jumlah ASN itu mengacu pada data resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morut tahun 2025.

Baca Juga: Imigrasi Morowali Tak Pegang Data TKA Cina yang Masuk Lewat Bandara Palu

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morut Musda Guntur menjelaskan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ASN terintegrasi langsung melalui Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan.

"Pemkab Morut telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan ASN untuk periode enam bulan, mulai Agustus 2026 sampai Januari 2027," ujar Musda.

Saat itu, Musda didampingi Kepala BKPSDM Morut Nimrod Adon Tandi memimpin rakor dan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (18/8/2026). 

Baca Juga: Beasiswa Penuh Bawa 8 Mahasiswa Morut ke Tiongkok

Musda menyebut kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada ASN mengenai tujuan dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini diadakan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serta memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh ASN mengenai tujuan, manfaat, dan pentingnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Morut. Dengan demikian, sebanyak 4.770 ASN masuk dalam program perlindungan tersebut.

Baca Juga: IPKD 2026, Pemprov Sulteng Siapkan Tim Validasi untuk Uji Kinerja Keuangan 13 Kabupaten/Kota

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ASN memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Manfaat tersebut mencakup santunan kecelakaan kerja, mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang menyebabkan cacat.

Peserta juga mendapatkan santunan beasiswa, perawatan sakit di rumah selama satu tahun, serta pelayanan dan pendampingan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Kontras Pernyataan Bahlil dan Kepmen 157/2026, Safri: Ucapan Jangan Berbeda dengan Kebijakan

Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian bagi peserta.

Pemkab Morut, kata Musda, tidak hanya memfokuskan perlindungan sosial bagi ASN. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperluas program perlindungan tenaga kerja kepada kelompok pekerja lainnya.

Komitmen tersebut muncul setelah Pemkab Morut melakukan pertemuan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cegah Gratifikasi, BPJS Kesehatan Palu Ingatkan Seluruh Mitra

Musda berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ikut berpartisipasi aktif dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan sekaligus jaminan masa depan bagi ASN di lingkungan Pemkab Morut," tandasnya. (***)

Editor : Ilham Nusi
ASN Morut Tjaminan Sosial Musda Guntur bpjs ketenagakerjaan perlindungan tenaga kerja