Blangko SIM Kedaluwarsa Dibakar, Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 157 Ribu Material

Wahono • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:39 WIB
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Try Widiantoro saat memimpin pemusnahan material Regident berupa bahan SIM dan STNK yang sudah usang dan tidak layak digunakan di Palu, Rabu (19/8/2026). Sebanyak 157.308 material Regident dimusnahkan untuk memastikan barang tidak disalahgunakan serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMN. Foto.Wahono
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Try Widiantoro saat memimpin pemusnahan material Regident berupa bahan SIM yang sudah usang dan tidak layak digunakan di Palu, Rabu (19/8/2026). Sebanyak 157.308 material Regident dimusnahkan untuk memastikan barang tidak disalahgunakan serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMN. Foto.Wahono

 

 

RADAR PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) yang sudah usang, rusak, kedaluwarsa, dan tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Palu, Rabu (19/8/2026), sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi sekaligus memastikan material yang sudah tidak layak pakai tidak kembali dimanfaatkan atau disalahgunakan.

 

Ketua Panitia Pelaksana, AKP Dwi Trindah Ningrum, menjelaskan material yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses pendataan, pemeriksaan kondisi fisik, serta pencocokan dengan data administrasi dan daftar inventaris.

 

“Material Regident yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah usang, kedaluwarsa, rusak, tidak layak pakai, atau tidak memiliki nilai guna untuk mendukung pelaksanaan tugas,” kata Dwi dalam laporan kegiatan.

 

Baca Juga: Ditresiber Polda Sulteng Dalami Dugaan Pencemaran di WhatsApp Grup, dan Panggil Dua Saksi

Adapun material yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis. Yakni material seal sebanyak 6.308 pieces, material mutasi kendaraan bermotor sebanyak 1.000 lembar, serta material stiker pengesahan sebanyak 150.000 unit. Dengan demikian, total material yang dimusnahkan mencapai 157.308 unit.

 

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Try Widiantoro, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap material yang sudah rusak maupun tidak lagi sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dalam pelayanan Regident.

 

“Yang kita musnahkan adalah material-material yang sudah rusak dan tidak sesuai lagi dengan spesifikasinya. Ke depannya, material yang mengalami kondisi serupa juga akan dilakukan pemusnahan,” ujar Agung.

 

Menurutnya, sebagian material tersebut merupakan barang yang telah dikumpulkan sejak 2017. Seiring perkembangan kebutuhan dan penggunaan material baru, sejumlah material lama dinilai sudah tidak layak dipertahankan.

 

“Ini dari 2017. Jadi barang dari 2017 yang sudah kita temukan, kemudian ada yang sudah tidak sesuai dengan spesifikasinya, kita musnahkan,” jelasnya.

 

Agung menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar mengurangi penumpukan barang, tetapi juga menjadi bagian dari tertib administrasi pengelolaan BMN.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Mantan Rektor dan Mantan Warek Unsimar Tersangka

“Daripada menumpuk di gudang, lebih baik kita musnahkan sesuai ketentuan. Tujuannya untuk menjaga tertib administrasi,” katanya.

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran setelah seluruh material dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan. Seluruh rangkaian kegiatan juga didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 

Kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN.

 

Selain itu, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Peraturan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Material Regident serta persetujuan pemusnahan dan penghapusan BMN berupa material Regident pada Satker Ditlantas Polda Sulteng melalui surat Kepala Polda Sulteng Nomor B/1408/VIII/K.7/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

 

Pemusnahan ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan material yang sudah tidak memiliki fungsi tidak kembali digunakan dalam pelayanan Regident.

 

Editor : Muchsin Siradjudin
AKP Dwi Trindah Ningrum sim Ditlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Try Widiantoro