Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Pelayanan Hukum

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:45 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertindak selaku Inspektur Upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertindak selaku Inspektur Upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berdampak bagi masyarakat melalui Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Upacara dilaksanakan di halaman Kantor Kemenkum Sulteng, Jalan Dewi Sartika Nomor 23, Kota Palu, Rabu (19/8). Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertindak selaku Inspektur Upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Upacara tersebut dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, Kementerian/Lembaga mitra kerja, perwakilan perguruan tinggi di Kota Palu, perbankan, berbagai elemen masyarakat serta segenap pengurus dan anggota DWP Kemenkum Sulteng.

Baca Juga: Tasyakuran Hari Pengayoman Ke-81 Perkuat Semangat Pengabdian

Dalam sambutan Menteri Hukum yang dibacakan Rakhmat Renaldy, ditegaskan bahwa peringatan Hari Pengayoman tidak hanya menjadi momentum mengenang perjalanan pengabdian Kementerian Hukum, tetapi juga menjadi saat untuk memperkuat kembali komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita bekerja untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, kehadiran Kementerian Hukum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesan Menteri Hukum dalam sambutannya.

Menteri Hukum juga menekankan pentingnya menjadikan semangat “PASTI Ada Solusi” sebagai budaya kerja seluruh jajaran Kementerian Hukum. Setiap pelayanan harus memberikan kepastian, kemudahan, dan penyelesaian terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: IPKD 2026, Pemprov Sulteng Siapkan Tim Validasi untuk Uji Kinerja Keuangan 13 Kabupaten/Kota

Menurutnya, apabila suatu proses dapat dipercepat maka harus dipercepat, apabila dapat dipermudah maka harus dipermudah. Begitu pula dengan persoalan yang dapat diselesaikan di wilayah agar tidak seluruhnya harus dibawa ke tingkat pusat.

Transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Menteri Hukum turut menekankan penguatan peran Kantor Wilayah sebagai problem solver di daerah. Kantor Wilayah diharapkan tidak hanya menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat, tetapi mampu memahami kebutuhan daerah dan memberikan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga: TKA China di Sulteng Disorot, Visa C20 Diminta Diawasi Ketat, Kakanwil Imigrasi Sebut Ada Timpora

Sejalan dengan pesan Menteri Hukum tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Hari Pengayoman ke-81 harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan dan pengabdian jajaran Kementerian Hukum di Sulawesi Tengah.

“Hari Pengayoman menjadi momentum bagi kita untuk memperkuat komitmen memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transformasi digital harus kita manfaatkan untuk memangkas proses yang tidak perlu dan menghadirkan pelayanan yang lebih efektif,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurut Rakhmat, pelaksanaan tugas Kementerian Hukum di wilayah tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, serta seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem pelayanan hukum di Sulawesi Tengah.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Kementerian Hukum di Sulawesi Tengah benar-benar memberikan dampak. Setiap layanan yang diberikan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan setiap persoalan yang datang harus kita upayakan untuk mendapatkan solusi,” tegasnya.

Baca Juga: BSI Dorong Digitalisasi UMKM di Pasar Palu Lewat QRIS dan Lapak Pasar

Komitmen tersebut tercermin dalam berbagai capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sulteng sepanjang 2026. Pada sektor Kekayaan Intelektual, hingga Semester I Tahun 2026 tercatat 1.234 permohonan, yang terdiri atas 164 permohonan merek, 7 paten, 1.043 hak cipta, 1 indikasi geografis, dan 19 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Dari sektor tersebut, PNBP yang dihasilkan antara lain berasal dari layanan merek sebesar Rp162,1 juta, paten sebesar Rp18,4 juta, dan hak cipta sebesar Rp208,6 juta.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat dan potensi daerah melalui pendampingan, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, penguatan Indikasi Geografis, serta fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual lainnya.

Baca Juga: Kontras Pernyataan Bahlil dan Kepmen 157/2026, Safri: Ucapan Jangan Berbeda dengan Kebijakan

Di bidang pelayanan hukum lainnya, Kanwil Kemenkum Sulteng terus melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan daerah, pendampingan dan koordinasi hukum, penguatan layanan Administrasi Hukum Umum, serta berbagai program strategis Kementerian Hukum di daerah.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng menerjemahkan arah kebijakan Kementerian Hukum ke dalam pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Kehadiran berbagai unsur dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 juga menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak.

Baca Juga: Cegah Gratifikasi, BPJS Kesehatan Palu Ingatkan Seluruh Mitra

Rakhmat Renaldy menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kementerian/Lembaga mitra kerja, perguruan tinggi, perbankan, dunia usaha, dan masyarakat yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di Sulawesi Tengah.

Ia menilai kolaborasi lintas sektor merupakan kekuatan penting untuk memastikan kebijakan dan pelayanan hukum dapat menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.” Tema tersebut menjadi penegasan arah perubahan pelayanan hukum yang mengedepankan pemanfaatan teknologi, efektivitas layanan, dan orientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui momentum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kolaborasi, mengoptimalkan transformasi digital, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses masyarakat.

Baca Juga: El Nino Bikin Air Pertanian Kawatuna Menyusut

“Pengayoman bukan hanya tentang menjalankan tugas, tetapi tentang bagaimana tugas tersebut memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat. Inilah komitmen yang akan terus kami jaga di Sulawesi Tengah,” tutup Rakhmat Renaldy.***

Editor : Mugni Supardi
Hari Pengayoman ke-81 Transformasi Digital Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy Pelayanan hukum