IPKD 2026, Pemprov Sulteng Siapkan Tim Validasi untuk Uji Kinerja Keuangan 13 Kabupaten/Kota

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:58 WIB
Kepala BRIDA Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo saat mengikuti pembekalan pelaksanaan verifikasi, pengukuran dan validasi IPKD tahun ukur 2026 secara daring, Rabu (19/8/2026). FOTO:DOK
Kepala BRIDA Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo saat mengikuti pembekalan pelaksanaan verifikasi, pengukuran dan validasi IPKD tahun ukur 2026 secara daring, Rabu (19/8/2026). FOTO:DOK

 

RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai menyiapkan proses validasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun ukur 2026 untuk pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo mengatakan, proses tersebut akan melibatkan tim dari pemerintah provinsi, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, akademisi, serta media.

Hal itu disampaikannya dalam pembekalan pelaksanaan verifikasi, pengukuran dan validasi IPKD tahun anggaran 2025 tahun ukur 2026 yang digelar secara daring, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: TKA China di Sulteng Disorot, Visa C20 Diminta Diawasi Ketat, Kakanwil Imigrasi Sebut Ada Timpora

Christina mengatakan, tim validasi untuk pelaksanaan di Sulawesi Tengah telah ditetapkan melalui surat keputusan dan mulai bergabung dalam proses persiapan penilaian.

“Tim validasi telah di-SK-kan dan sudah bergabung bersama-sama dengan kita tim akademisi dan juga dari media,” ujarnya dalam pembekalan tersebut.

Menurut dia, keterlibatan tim tersebut menjadi bagian penting dalam proses validasi pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: BSI Dorong Digitalisasi UMKM di Pasar Palu Lewat QRIS dan Lapak Pasar

Pemprov Sulteng, kata Christina, akan melakukan pengukuran bersama BSKDN. Skema tersebut berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya yang lebih banyak ditangani pemerintah provinsi.

“Kalau yang lalu hanya provinsi, tapi sekarang sudah sama-sama dengan tim dari BSKDN,” katanya.

Christina meminta pemerintah kabupaten dan kota mencermati materi yang diberikan dalam pembekalan. Hal itu diperlukan agar daerah dapat menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengukuran.

Ia menekankan agar pemerintah kabupaten/kota mengikuti ketentuan penginputan data sesuai materi dan pembekalan yang telah diberikan.

Dengan demikian, data yang masuk dalam sistem dapat dipersiapkan sebelum dilakukan proses verifikasi, pengukuran hingga validasi.

“Diharapkan masing-masing kabupaten dan kota bisa menyimak apa yang disampaikan dan kemudian bisa mempersiapkan hal-hal yang akan dilakukan pengukuran oleh tim provinsi,” jelasnya.

Baca Juga: Kontras Pernyataan Bahlil dan Kepmen 157/2026, Safri: Ucapan Jangan Berbeda dengan Kebijakan

Christina juga memastikan Pemprov Sulteng akan tetap mendampingi proses tersebut bersama BSKDN.

Menurut Christina, hasil pengukuran IPKD tidak semata-mata berkaitan dengan peluang mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.

Daerah yang belum memperoleh hasil terbaik, kata dia, tetap dapat menggunakan hasil pengukuran sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan. 

Baca Juga: Cegah Gratifikasi, BPJS Kesehatan Palu Ingatkan Seluruh Mitra

“Kalau belum mendapatkan reward itu diperbaiki,” katanya.

Ia berharap hasil evaluasi IPKD dapat mendorong perbaikan manajemen keuangan, perencanaan dan penganggaran di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, penilaian IPKD tidak berhenti pada pencapaian predikat, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengetahui bagian yang masih perlu diperbaiki.

Christina juga berharap pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan proses pengukuran tersebut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan masing-masing.

“Mudah-mudahan apa yang dihasilkan oleh teman-teman kabupaten kota bisa mendapatkan kesempatan untuk bersama-sama dengan kabupaten lainnya untuk bisa masuk di dalam keberhasilan yang akan mendapatkan reward daripada BSKDN,” ujarnya.

Pelibatan media dan akademisi dalam proses validasi menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan IPKD tahun ukur 2026.

Selanjutnya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Kemendagri Rochayati Basra menjelaskan, validasi dilakukan oleh pihak eksternal, termasuk akademisi, pakar/praktisi dan media.

Validasi terutama diarahkan kepada daerah yang memperoleh predikat baik dan/atau memiliki nilai IPKD tertinggi.

Proses tersebut bertujuan memastikan hasil pengukuran memiliki dukungan data dan dokumen yang sesuai.

Untuk tahun ukur 2026, IPKD juga mengalami sejumlah perubahan indikator. Salah satu penekanannya adalah keteraksesan dokumen pengelolaan keuangan daerah oleh masyarakat.

Dokumen yang menjadi bagian penilaian harus dipublikasikan melalui laman utama pemerintah daerah, tersedia secara utuh dan lengkap serta dapat diakses dan diunduh publik.

Arah pengembangan IPKD juga mulai diperluas. Pengukuran tidak hanya melihat bagaimana pemerintah daerah mengelola anggaran, tetapi secara bertahap diarahkan untuk melihat hasil atau dampak pengelolaan keuangan terhadap pembangunan dan masyarakat.

Bagi Sulawesi Tengah, proses tersebut kini memasuki tahap persiapan teknis bersama kabupaten/kota sebelum rangkaian verifikasi, pengukuran dan validasi dilaksanakan.***

Editor : Muhammad Awaludin
IPKD Sulteng BSKDN Kemendagri Brida Sulteng Pengelolaan keuangan daerah Christina Shandra Tobondo