BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Peternak Kambing di Baiya

Rina Khalik • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:34 WIB

 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada Lisman selaku ahli waris almarhumah Nuripa di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. (DOK BPJS KETENAGAKERJAAN)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada Lisman selaku ahli waris almarhumah Nuripa di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. (DOK BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADAR PALU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Nuripa, seorang peternak kambing di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Santunan tersebut diserahkan kepada Lisman selaku ahli waris dalam kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Baiya, Selasa (4/8/2026).

Nuripa diketahui telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih dua tahun. Kepesertaan tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi almarhumah hingga manfaat Jaminan Kematian dapat diterima keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Dua Wabin Lapas Luwuk Bisa Hirup Udara Segar di HUT RI ke-81

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, mengatakan penyerahan manfaat JKM merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya.

“Kami turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah Nuripa. Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta ini merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan atas kepesertaan almarhumah di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nursalam.

Menurutnya, manfaat tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus mendukung keberlangsungan kehidupan ahli waris yang ditinggalkan.

Baca Juga: Pramuka Cerdas Keuangan, OJK Perkuat Literasi Finansial Generasi Muda di Jambore Nasional XII 2026

Nursalam juga mengajak para pekerja, khususnya pekerja sektor informal, untuk ikut memastikan dirinya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut dinilai penting karena risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja. Pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi dirinya sendiri, tetapi juga memastikan adanya manfaat bagi keluarga ketika risiko tersebut terjadi.

“Pekerja sektor informal seperti peternak, petani, nelayan, pedagang, maupun pelaku usaha mandiri juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga: Doa untuk NTT dan Konser Sholawat Warnai Puncak HUT ke-81 RI di Luwuk

Penyerahan santunan kepada ahli waris Nuripa menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Perlindungan tersebut diharapkan dapat terus menjangkau pekerja di berbagai sektor hingga ke tingkat kelurahan dan desa di Sulawesi Tengah.

Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dan keluarga diharapkan memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko kematian.***

Editor : Rina Khalik
Penyerahan Santunan palu sulawesi tengah jamsostek bpjs